Disnakertrans Kalteng segera surati perusahaan patuhi pembayaran thr

id Disnakertrans Kalteng,thr kalteng,posko pengaduan,Syahril Tarigan,kalimantan tengah

Disnakertrans Kalteng segera surati perusahaan patuhi pembayaran thr

. Kepala Disnakertrans Kalteng R Syahril Tarigan. (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Kita tidak hanya menyurati perusahaan agar mematuhi pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, tapi juga membuka posko pengaduan. Posko ini bisa dimanfaatkan semua pihak, khususnya karyawan yang tidak atau belum menerima THR
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah akan segera menyurati seluruh perusahaan yang ada di provinsi ini agar mematuhi dan melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya sesuai ketentuan serta tepat waktu.

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pembayaran THR keagamaan yang telah dikirim ke Gubernur dan Wali Kota, kata Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan di Palangka Raya, Jumat.

"Kita tidak hanya menyurati perusahaan agar mematuhi pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, tapi juga membuka posko pengaduan. Posko ini bisa dimanfaatkan semua pihak, khususnya karyawan yang tidak atau belum menerima THR," ucapnya.

Dasar Disnakertrans membentuk posko pengaduan tersebut yakni Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 yang mengharuskan pembayaran THR tepat tepat waktu. Apabila sampai batas terakhir perusahaan belum memberikan THR, maka para karyawan dapat segera? melaporkan ke posko yang pengaduan.

Syahril memastikan apabila ada masyarakat yang menyampaikan aduan tidak akan dipersulit, melainkan langsung ditindaklanjuti. Jika aduan atau laporan tersebut benar adanya, maka Disnakertrans Kalteng akan langsung meminta ke perusahaan yang bersangkutan untuk segera membayarkannya.

"Kalau tidak mau juga membayar, ya kita akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran THR ini kan jelas aturannya. Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarnya.

Meski demikian, Kepala Disnakertrans Kalteng ini tidak bisa menentukan berapa besaran THR yang diterima oleh karyawan. Sebab, besarannya tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing.

Dia mengatakan pada dasarnya kriteria penerima THR merupakan karyawan yang telah berturut-turut bekerja dan dianggap sudah sebagai karyawan sejak diterima di perusahaan tersebut.

"Saya juga meminta perusahaan bisa mengadukan permasalahan tenaga kerja kepada pihaknya.? Pengaduan dilakukan bisa melaui online. "Bisa ke Wajiblapormenaker. Langsung saja dari tempat kerja atau dari kantor. Gratis tanpa biaya sepeserpun. Selain itu, hemat waktu" demikian Syahril.