Pelaku UMKM Kotim diajak jadi peserta JKN-KIS

id Pelaku UMKM Kotim diajak jadi peserta JKN-KIS,JKN,BPJS Kesehatan,API UMKM,Ahmad Sofyan,DPRD Kalteng,Heriansyah

Pelaku UMKM Kotim diajak jadi peserta JKN-KIS

Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Heriansyah memberi arahan saat sosialisasi program JKN-KIS kepada pelaku UMKM sekaligus buka puasa bersama di Sampit, Jumat (18/5/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diajak menjadi peserta jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) agar pelayanan kesehatan terjamin.

"Agar bekerja bisa tenang, ketika sakit tidak perlu pusing memikirkan biaya pengobatan karena akan ditanggung BPJS Kesehatan. Iurannya terjangkau sehingga pelaku UMKM pun mampu membayarnya," kata Kabid Perluasan Kepesertaan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Wiwik Indrawati di Sampit, Jumat.

Ajakan itu disampaikan Wiwik saat sosialisasi sekaligus buka puasa bersama pelaku UMKM di Sampit. Kegiatan ini dihadiri puluhan anggota Aliansi Penggera Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau API UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur yang diketuai Ahmad Sofyan.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H Heriansyah yang sekaligus pembina API UMKM Kotawaringin Timur.

Wiwik menjelaskan, menjadi peserta JKN-KIS merupakan langkah cerdas untuk menjamin pelayanan kesehatan diri. Iuran yang dibayar setiap bulan, jauh lebih murah dibanding biaya pengobatan jika harus dirawat di rumah sakit.

Pelaku usaha wajib mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS. Terlebih bagi perusahaan besar, wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta JKN-KIS karena itu merupakan salah satu hak dasar karyawan.

Pemerintah menetapkan, seluruh warga negara wajib menjadi peserta JKN-KIS paling lambat 1 Januari 2019. Jika melanggar, maka akan ada sanksi, di antaranya terkait administrasi seperti tidak dilayani mengurus berbagai perizinan karena disyaratkan harus menjadi peserta JKN-KIS.

Keanggotaan JKN-KIS memang ada yang dibiayai pemerintah pusat dan daerah melalui program penerima bantuan iuran (PBI). Namun Wiwik menegaskan, program itu hanya untuk warga fakir miskin, sedangkan pelaku UMKM dianggap masih mampu membayar iuran JKN-KIS.

"Pembayaran jangan menunggu batas terakhir tanggal 10 setiap bulannya. Nanti kalau sistem sedang gangguan, tidak ada kompensasi, maka kena denda yaitu berupa masa tunggu denda selama 45 hari untuk bisa mendapatkan pelayanan," jelas Wiwik.

Bagi peserta di Kotawaringin Timur, kartu JKN-KIS juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan diskon di enam tempat yang sudah ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Yakni sejumlah tempat hiburan dan bermain, serta hotel yaitu Grand Hotel.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah yang juga pembina API UMKM Kotawaringin Timur, H Heriansyah mengajak seluruh pelaku usaha mendaftarkan diri, keluarga dan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS.

"Ini penting supaya ketika kita sakit, kita tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan karena semua ditanggung BPJS Kesehatan. Siapapun tidak menginginkan sakit, tapi kita tentu harus waspada. Kalau kita tidak sakit, ya syukur. Iuran yang kita bayar, anggap sebagai sedekah membantu pengobatan warga lainnya," kata Heriansyah.

Ketua API UMKM Kotawaringin Timur, Ahmad Sofyan mengatakan, sosialisasi tersebut penting bagi pelaku UMKM agar lebih memahami JKN-KIS. Dia juga mengajak seluruh pelaku UMKM mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS agar mendapat jaminan pelayanan kesehatan.