Pembangunan pertokoan di Sampit ini dihentikan karena masuk jalur hijau

id Pembangunan pertokoan di Sampit ini dihentikan karena masuk jalur hijau,Pemkab Kotim,Rody Kamislam

Pembangunan pertokoan di Sampit ini dihentikan karena masuk jalur hijau

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Rody Kamislam dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kotim, Johny Tangkere saat menghentikan pembangunan toko di jalur hijau, Sabtu (19/5/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menghentikan pembangunan toko di sisi jalan Kapten Mulyono Sampit karena berada di jalur hijau sehingga tidak diberi izin.

"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan toko seperti itu tidak boleh dibangun, makanya kami minta pembangunan harus dihentikan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Rody Kamislam di Sampit, Sabtu.

Sabtu sore, Rody bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere mendatangi pekerja yang sedang mengerjakan sebuah bangunan tiga toko. Setelah memberi penjelasan, mereka meminta pekerja menghentikan pekerjaan mereka.

Kedatangan Rody dan Johny membuat kaget pekerja pembangunan toko yang lokasinya berseberangan dengan sebuah restoran cepat saji tersebut. Para pekerja akhirnya menuruti permintaan dan menghentikan aktivitas mereka.

Pemilik bangunan diingatkan untuk mematuhi aturan. Pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut, apalagi jika sengaja dilakukan karena sebelumnya sudah diperingatkan.

Johny menegaskan, pembangunan tiga toko tersebut menyalahi aturan karena berada di jalur hijau. Pihaknya juga tidak ada memberikan izin kepada pemiliknya untuk pembangunan pertokoan tersebut.

"Sebelumnya sudah kami peringatkan agar mereka menghentikan pembangunan itu, tapi ternyata hari ini pembangunan masih berlanjut. Kalau masih membandel, mereka terancam akan berhadapan dengan hukum," tegas Johny.

Johny menjelaskan, garis sepadan jalan di Jalan Kapten Mulyono sepanjang 20 meter yang dihitung dari garis tengah badan jalan. Berdasarkan aturan itu, maka tiga toko tersebut termasuk jalur hijau, apalagi lokasinya dekat dengan perempatan jalan sehingga cukup mengganggu jarak pandang.

Dia mengakui, beberapa bangunan lama juga masuk jalur hijau dan akan ditertibkan. Sambil memproses bangunan lama di jalur hijau, pemerintah daerah mencegah berdirinya bangunan-bangunan baru di jalur hijau.

Johny segera kembali melaporkan masalah tersebut kepada bupati. Dia berpendapat, kawasan itu diganti rugi sesuai nilai jual objek pajak yang berlaku sehingga pemerintah bisa memanfaatkannya untuk ruang terbuka hijau.

Selain itu, Johny juga menunjuk sebuah bangunan dua lantai di samping sebuah restoran cepat saji di kawasan itu, yang bagian depan bangunan masuk jalur hijau. Pihaknya juga sudah memerintahkan pemilik bangunan membongkar bagian bangunan yang masuk jalur hijau tersebut.