Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, diminta tetap memaksimalkan kinerja selama bulan suci Ramadhan.
"Jangan sampai bulan puasa jadi alasan bagi pegawai untuk mengurangi kinerjanya," kata Ketua DPRD Seruyan, Ahmad Ruswandi di Kuala Pembuang, Senin.
Menurutnya, bulan Ramadhan harus dimanfaatkan oleh pegawai sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, pelayanan publik yang diberikan dengan ikhlas juga merupakan ibadah.
"Jadikanlah bulan Ramadhan ini sebagai kesempatan untuk memperbanyak amal ibadah, termasuk dengan bekerja maksimal dalam rangka memberikan yang terbaik untuk masyarakat," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, pengurangan jam kerja ASN selama bulan puasa jangan sampai mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
"Pelayanan publik harus tetap maksimal, meskipun dalam surat edaran jam kerja dikurangi, karena tujuan dari pengurangan jam kerja itu hanya untuk memudahkan pada ASN untuk menjalani ibadah selama Ramadhan," katanya.
Pria yang akrab disapa Haji Iwan ini juga mengimbau umat Islam di "Bumi Gawi Hatantiring" untuk meningkatkan ibadah selama Ramadhan serta banyak berdoa bagi kebaikan dan kemajuan Seruyan.
"Ini adalah bulan penuh berkah. Manfaatkanlah dengan memperbanyak ibadah, tidak hanya ibadah wajib, tetapi juga yang sunah," katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah Seruyan, Haryono mengatakan, Pemkab Seruyan telah melakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan.
?Perubahan jam kerja bukan berarti membenarkan ASN bermalas-malasan, namun pengurangan jam kerja dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi ASN beragama Islam agar bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebaik-baiknya,? katanya.
Ia menjelaskan, selama Ramadhan tidak ada jam istirahat. Namun waktu pulang ASN jadi lebih awal, yakni dari biasanya pukul 16.00 WIB dipercepat menjadi pukul 14.30 WIB.
Kemudian, kalau biasanya jam masuk kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 WIB, maka selama Ramadhan jam masuk kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Khusus Jumat, jam masuk kantor ASN pukul 08.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB, dan waktu pulang kerja pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik di antaranya rumah sakit puskesmas, dan pemadam kebakaran diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja sesuai kebutuhan tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
"Untuk kantor yang saat ini menerapkan enam hari kerja agar bisa mengatur jam kerja pegawainya yakni sekitar 32,50 jam dalam satu pekan kerja," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Seruyan wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Minggu, 31 Maret 2024 9:42 Wib
Optimalkan pelayanan, Disdukcapil jangkau perdesaan Seruyan
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib
Beri kemudahan masyarakat Seruyan, inovasi pelayanan publik resmi diluncurkan
Selasa, 19 Maret 2024 12:59 Wib
Penjabat Bupati Seruyan tinjau ketersediaan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib
Pemkab Seruyan dorong pemdes optimalkan pengembangan potensi wisata
Selasa, 12 Maret 2024 12:38 Wib
Pengelolaan dana BOS di Seruyan diingatkan agar transparan
Rabu, 6 Maret 2024 10:16 Wib
Pemkab Seruyan dilaksanakan Exit Meeting bersama BPK RI
Rabu, 28 Februari 2024 6:43 Wib