Ini tanggapan Gubernur Kalteng terkait dasar penerbitan Pergub 10/2018

id pergub 10/2018,gubernur kalteng, dprd kalteng

Ini tanggapan Gubernur Kalteng terkait dasar penerbitan Pergub 10/2018

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (tengah) bercengkrama dengan kalangan DPRD Kalteng usai paripurna, Selasa (8/5/18). (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Saya berharap Pergub no10/2018 ini jangan dipolemikkan di media sosial. Dan alangkah bijak nya dapat dikomunikasikan dengan pihak Pemerintah daerah
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan, penerbitan Peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.31/7809/SJ per tanggal 2 November 2017.

Surat Edaran Mendagri yang dikirim ke seluruh Ketua DPRD se-Indonesia tersebut terkait penjelasan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, kata Sugianto melalui laman media sosial miliknya di Palangka Raya, Rabu.

"Sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, Kemendagri pun terlebih dahulu mengadakan rapat dengan seluruh Ketua DPRD se-Indonesia. Rapat di Kemendagri tersebut, H Jubair hadir mewakili Ketua DPRD Kalteng," ungkap dia.

Orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini menambahkan, dalam rapat tersebut juga turut hadir Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara DPRD Kalteng, Kepala Badan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kabid Anggaran serta Kabid Aset.

"Saya berharap Pergub no10/2018 ini jangan dipolemikkan di media sosial. Dan alangkah bijak nya dapat dikomunikasikan dengan pihak Pemerintah daerah," kata Sugianto.

Pernyataan Gubernur Kalteng melalui laman media sosialnya ini telah dikonfirmasi kepada Penjabat Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. Dia membenarkan pernyataan tersebut berasal dari Gubernur Kalteng dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dia juga membenarkan bahwa Pergub no10/2018 tersebut berlaku surut, yakni per Januari 2018 sekalipun penerbitannya pada April 2018. Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng pun harus mengembalikan dana tunjangan yang sudah sempat diterima sejak Januari hingga Mei 2018.

"Ya betul. Ya," kata Fahrizal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Baca: Hati-hati, Pergub nomor 10/2018 dapat menimbulkan keresahan se-Kalteng!