DPRD Kalteng tetap anggap Pergub 10/2018 mengada-ada, ini alasannya

id DPRD Kalteng,Edy Rosada,Syahrudin Durasid,Borak Milton,pergub 10/2018,DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng tetap anggap Pergub 10/2018 mengada-ada, ini alasannya

Kalangan Anggota DPRD Kalteng memberikan pernyataan terkait Pergub 10/2018 yang sekarang ini menjadi polemik, di ruang pertemuan komisi B DPRD Kalteng, Rabu (23/5/18). (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata surat edaran tersebut sama saja dengan dasar penerbitan Pergub no33/2017 per tanggal 28 September 2017. Pergub ini sudah jalan dan tidak ada masalah, tapi kenapa lagi diterbitkan Pergub no10/2018
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah tetap menganggap penerbitan Peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD mengada-ada serta terkesan ingin menciptakan citra bahwa wakil rakyat rakus akan uang.

Apabila surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.31/7809/SJ per tanggal 2 November 2017 menjadi dasar penerbitan Pergub 10/2018 justru semakin aneh, kata Anggota DPRD Kalteng Edy Rosada didampingi Borak Milton dan Syahrudin Durasid, di ruang Komisi B DPRD Kalteng, Rabu.

"Satu surat edaran tapi membuat dua Pergub isi berbeda, yakni nomor 33 tahun 2017 per tanggal 28 September 2017 dan no 10/2018 per tanggal 24 April 2018 dan berlaku surut 2 Januari 2018. Jadi, siapa yang salah, Pergub atau Anggota Dewan?," tegas Edy.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut bahwa pergub 10/2018 dipermasalahkan bukan terkait penurunan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, melainkan pembuatannya secara sepihak serta dikatakan karena ada surat edaran Mendagri.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata surat edaran tersebut sama saja dengan dasar penerbitan Pergub no33/2017 per tanggal 28 September 2017. Pergub ini sudah jalan dan tidak ada masalah, tapi kenapa lagi diterbitkan Pergub no10/2018," kata Edy.

Anggota DPRD Kalteng Syahrudin Durasid menilai, penerbitan Pergub 10/2018 hanya ingin membangun citra bahwa DPRD rakus. Sebab, Pergub no.33/2017 sudah berjalan dan dianggap Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Republik Indonesia (BPK RI) tidak ada temuan.

"Menciptakan citra ini yang tidak sehat. DPRD dan Pemerintah Provinsi ini bermitra atau bagaimana," kata Syahrudin.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, penerbitan pergub no 10/2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.31/7809/SJ per tanggal 2 November 2017.

Surat Edaran Mendagri yang dikirim ke seluruh Ketua DPRD se-Indonesia tersebut terkait penjelasan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, kata Sugianto melalui laman media sosial miliknya di Palangka Raya, Rabu.

"Sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, Kemendagri pun terlebih dahulu mengadakan rapat dengan seluruh Ketua DPRD se-Indonesia. Rapat di Kemendagri tersebut, H Jubair hadir mewakili Ketua DPRD Kalteng," kata Sugianto.