Satpol PP Palangka Raya nyaris 'diparang' oleh PKL

id Satpol PP Palangka Raya,anggota satpol pp nyaris diparang,alman p pakpahan

Satpol PP Palangka Raya nyaris 'diparang' oleh PKL

Pedagang Kaki Lima yang berada di Jalan G Obos simpang Jalan Temanggung Tilung dengan terpaksa membongkar lapak jualannya usai ditertibkan puluhan anggota Satpol PP Kota setempat, Rabu (23/5/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah nyaris diparang oleh seorang pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan G Obos simpang Jalan Temanggung Tilung, Rabu (23/5/18) sekitar pukul 09.30 WIB. 

Kemarahan seorang PKL tersebut lantaran dagangan yang dijajakannya itu diangkut paksa oleh anggota Satpol PP setempat, serta membentak-bentak PKL yang hendak membuka dagangannya tersebut di lokasi kejadian. 

"Karena sikap puluhan anggota Satpol PP tersebut saat melakukan penertiban secara arogan, bahkan membentak-bentak pihak pedagang, sehingga pedagang yang hendak ditertibkan kesal dan mengejarnya dengan menggunakan sebilah senjata tajam atau parang," kata Nursidah salah satu PKL yang barangnya juga ditertibkan petugas, Rabu. 

Beruntungnya saat dikejar, puluhan petugas penegak perda di 'Kota Cantik' julukan Kota Palangka Raya tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian begitu saja. Bahkan puluhan barang milik PKL yang berada di lokasi kejadian juga berhasil disita pihak petugas.

Tidak ada korban jiwa dalam hal ini, namun keributan antara petugas dan sejumlah pedagang yang sempat tegang dan memanas itu menjadi tontonan puluhan warga yang melintas di kawasan Jalan G Obos dan Jalan Temanggung Tilung itu.

"Dari 12 pedagang yang berjualan di sini, kami salah satunya tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai hal itu dari petugas. Katanya petugas hanya menyampaikan secara lisan, sedangkan saya tidak mengetahui pemberitahuan itu," katanya dengan nada kesal.

Di lokasi yang sama, Tulip seorang pedagang setempat sangat kesal dengan tindakan petugas Satpol PP yang bertindak beringas. Alhasil dirinya nyaris memukul salah satu anggotanya karena bersikap tidak sopan ketika hendak melakukan penertiban. 

Bahkan hampir semua dagangannya yang hendak dijual, berhasil diangkut petugas ke dalam truk yang sudah disediakan. 

Sementara itu Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, ALman P Pakpahan mengatakan, bahwa pihaknya sebelum melakukan penertiban tersebut sudah memberitahukan secara lisan kepada 12 PKL tersebut, bahwa di kawasan itu dilarang berjualan.

"Karena dengan keberadaan mereka membuat ruas Jalan G Obos menjadi macet dan menganggu arus lalu lintas," tandas Alman P Pakpahan. 

Mengenai adanya pedagang yang mengancam anggotanya pada saat penertiban itu, rencananya akan mengambil langkah hukum agar memberi efek jera kepada pedagang yang sifatnya nyaris melukai anggotanya ketika menjalankan tugas di lapangan. 

Sedangkan untuk barang jualan milik PKL yang sudah disita petugas, bisa diambil setelah mereka menjalani sidang Tindak Pidana Ringan yang akan di gelar di Pengadian Negeri Kota Palangka Raya. 

"Sebenarnya mereka itu sudah sepakat untuk membongkar sendiri lapak mereka yang tidak memiliki izin berdagang di kawasan setempat. Ternyata sampai jatuh tempo yang disepakati, mereka juga tidak membongkar lapaknya. Makanya kami sita semua dagangannya," demikian Alman.