Wagub nilai polemik pergub 10/2018 akibat kesalahpahaman

id Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ismail, polemik pergub 10/2018, DPRD Kalteng

Wagub nilai polemik pergub 10/2018 akibat kesalahpahaman

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Said Ismail. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Bapak Gubernur di media sosial juga kan mengajak kalangan DPRD Kalteng untuk minum kopi bersama. Maksudnya, ya kita bahas dengan santai lah. Jangan di media sosial
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ismail menilai terjadinya polemik terkait terbitnya peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 akibat adanya kesalahpahaman antara Pemerintah Provinsi dan kalangan anggota DPRD Kalteng.

Apabila ada yang kurang berkenan terhadap Pergub tersebut hendaknya tidak dibahas di media sosial sebagai upaya mengantisipasi opini negatif dari berbagai pihak termasuk masyarakat, kata Ismail usai mengikuti buka puasa bersama dengan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, di Palangka Raya, Rabu.

"Bapak Gubernur di media sosial juga kan mengajak kalangan DPRD Kalteng untuk minum kopi bersama. Maksudnya, ya kita bahas dengan santai lah. Jangan di media sosial," ucapnya.

Baca juga: Hati-hati, Pergub nomor 10/2018 dapat menimbulkan keresahan se-Kalteng!

Orang nomor dua di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini mengaku kurang mengetahui proses penerbitan pergub 10/2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan baru tahu tanggal terbitnya, yakni 24 April 2018.

Dia mengatakan, apabila pergub 10/2018 untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.31/7809/SJ per tanggal 2 November 2017, dan dianggap tunjangan terlalu tinggi, harapannya pihak legislatif dapat menerima.

"Tapi kalau memang pihak DPRD Kalteng merasa itu haknya, ya silahkan dikomunikasikan dan dibahas dengan sebaik-baiknya. DPRD dan Pemprov merupakan mitra," singkat Ismail.

Baca juga: Ini tanggapan Gubernur Kalteng terkait dasar penerbitan Pergub 10/2018

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, penerbitan pergub no 10/2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.31/7809/SJ per tanggal 2 November 2017.

Dia mengatakan, surat Edaran Mendagri yang dikirim ke seluruh Ketua DPRD se-Indonesia tersebut terkait penjelasan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, Kemendagri pun terlebih dahulu mengadakan rapat dengan seluruh Ketua DPRD se-Indonesia. Rapat di Kemendagri tersebut, H Jubair hadir mewakili Ketua DPRD Kalteng," kata Sugianto.

Baca juga: DPRD Kalteng tetap anggap Pergub 10/2018 mengada-ada, ini alasannya