Polemik jalan eks Pertamina di Bartim berisiko sengketa, ini alasan legislator

id dprd bartim, fristio, jalan eks pertamina bartim

Polemik jalan eks Pertamina di Bartim berisiko sengketa, ini alasan legislator

Anggota DPRD Bartim, Fristio SSos. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Polemik yang terus terjadi terhadap masalah jalan Eks Pertamina di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang memiliki sepanjang 60 kilometer dari titik 0 (nol) di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui hingga kawasan pelabuhan di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, menimbulkan risiko kerawanan sengketa.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Fristio S. Sos di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, PT Pertamina hanya mengklaim bahwa jalan tersebut adalah aset milik PT Pertamina selaku BUMN. Namun tidak bisa membuktikan keabsahan kepemilikan atas jalan tersebut. 

Ditambahkan politisi PDIP itu, memang dalam UUD 1945 utamanya pasal 33, disebutkan kekayaan alam yang terkandung di atas dan di dalam dikuasai oleh negara, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Pada dasarnya, PT Pertamina pernah memakai dan melintasi jalan tersebut. Namun PT Pertamina memiliki kealpaan dengan tidak mendaftarkan jalan tersebut sebagai aset. Baru di saat memiliki potensi menjadi pendapatan, Pertamina mengklaim bahwa jalan tersebut aset PT Pertamina.

"Saya sudah pernah kunjungi kementerian, PT Pertamina dan pihak lainnya. Tidak ada bukti yang menyatakan jalan tersebut merupakan aset," katanya.

Berdasarkan pertemuan dengan pihak kementerian, dinyatakan bahwa jalan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Fristio menilai kerjasama yang telah dibuat merupakan kerjasama sepihak. Sebab, kerjasama dengan BUMDes bisa dilaksanakan jika ada Perbup yang merupakan petunjuk teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.

"Untuk saat ini belum ada Perbupnya. Dan perlu diingat, Pemerintah Desa tidak bisa putus begitu saja dengan Pemerintah Kabupaten Bartim," tegasnya.

Dasar pungutan yang dilakukan BUMDes atas jalan tersebut apa dasar hukumnya.Jika masih memaksa ingin memungut atas jalan tersebut, maka akan bertentangan  dan bisa terjerat hukum. 

"Jika tetap menarik biaya atas jalan tersebut, maka saya yakin akan terjerat hukum," katanya.