Hati-hati! Ucapkan kata 'bom' di pesawat berurusan pihak berwajib

id bom di pesawat, pesawat terbang, bom

Hati-hati! Ucapkan kata 'bom' di pesawat berurusan pihak berwajib

Pesawat Batik Air masih di terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Lucky R.)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Bom merupakan kata yang sangat sensitif untuk dikatakan di angkutan umum, terutama di pesawat terbang, apalagi setelah terjadi sejumlah ledakan di Surabaya dan daerah lain beberapa pekan lalu.

Gurauan, apalagi serius mengatakan kata bom di areal bandar udara, ketika akan memasuki pesawat, dan berada di dalam pesawat bisa jadi akan berurusan dengan pihak berwajib.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara tegas telah mengatur sanksi bagi pemberian informasi palsu. Dalam pasal 437 ayat (1) disebutkan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Huruf E dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun". Apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Hal tersebut diatur pada Pasal 437 Ayat 2.

Sementara itu, Ayat 3 pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun".

Adanya undang-undang tersebut sudah menegaskan bahwa akan ada tindakan hukum bila seseorang bercanda atau bergurau soal bom di areal penerbangan, siapapun itu yang mengatakan.

Entah tidak tahu akibat hukumnya atau memang niatnya hanya iseng-iseng atau bercanda, buktinya masih banyak masyarakat yang nekad bercanda soal bom di areal penerbangan sekalipun setelah diperiksa ulang pesawatnya oleh pihak berwenang tidak ditemukan bom.

Terakhir pada Rabu (23/5), dua orang anggota DPRD Banyuwangi, yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariono saat dihubungi di Banyuwangi, mengatakan kedua politikus dari Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore di Bandara Banyuwangi, namun saat memasuki pemeriksaan oleh petugas Avsec (keamanan bandara) menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.

Bahkan saat ditanya petugas hingga tiga kali, Rahmad tetap menyampaikan bahwa yang dibawa adalah bom dan penumpang atas nama Novel menuju ke dalam pesawat yang juga berbicara bahwa barang di tas tersebut berisi bom, sehingga pramugari melaporkan ke pilot pesawat dan pilot tidak berani terbang kalau penumpang tersebut tidak turun.