Gubernur Kalteng telah ajukan sejumlah calon penjabat bupati

id pemprov kalteng,Karo Pemerintahan Pemprov Kalteng Akhmad Husain ,Akhmad Husain ,calon penjabat bupati

Gubernur Kalteng telah ajukan sejumlah calon penjabat bupati

SOPD Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Kalteng mengikuti rapat persiapan pelantikan Pj Bupati di 11 Kabupaten/Kota se-Kalteng, Rabu (23/5/18). (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah mengajukan sejumlah nama ASN setingkat pejabat tinggi pratama di lingkungan pemprov untuk mengisi jabatan penjabat bupati di tujuh kabupaten yang rencananya dilantik akhir Juli 2018.

"Untuk nama-nama yang diajukan itu hanya ada dengan gubernur. Tapi yang pasti nama-namanya sudah diajukan dan menunggu SK Mendagri," kata Penjabat Sekda Kalteng melalui Karo Pemerintahan Pemprov Kalteng Akhmad Husain di Palangka Raya, Kamis.

Tujuh Kabupaten yang akan diisi dan dilantik penjabat Bupati yakni, Sukamara dan Lamandau tanggal 22 Juli 2018, Seruyan 23 Juli 2018, Pulang Pisau dan Katingan 24 Juli 2018, Barito Timur dan Murung Raya 26 Juli 2018.

Husain mengatakan untuk Kabupaten Barito Utara, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya karena masa berakhirnya setelah ada penetapan pasangan calon pemenang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), maka tidak akan diisi penjabat Bupati ataupun Wali Kota.

"Kabupaten Barito Utara dan Kota Palangka Raya itu dilantik pada 20 Desember 2018, dan Kabupaten Gunung Mas pada 6 Juni 2019. Kalau untuk Kabupaten Kapuas pelantikannya pada 20 September 2018," ucapnya.

Mengenai adanya usulan dari sejumlah Kabupaten terkait tiga nama yang diajukan ke Kemendagri untuk menjadi penjabat Bupati berasal dari ASN kabupaten setempat, Karo Pemerintahan Pemprov Kalteng ini menegaskan secara aturan tidak memperbolehkannya.

Dia mengatakan surat dari Kemendagri menyatakan bahwa pengajuan tiga nama merupakan kewenangan Gubernur menunjuk tiga nama pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi, dan tidak ada mencantumkan terkait eselon.

"Selama aturan itu belum berubah, kita mengacu kepada itu. Mari berdoa bersama, mudah-mudahan aturan itu diubah, sehingga ASN dari lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota bisa diusulkan. Tapi, sampai saat ini belum ada perubahannya," kata Husain.

Sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Kalteng mengadakan rapat persiapan usul peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan tahun 2013-2018, serta persiapan pelantikan Penjabat Bupati/Wali Kota tahun 2018.