Hina Kepala Negara RI, Polres Kotim tangkap pelaku akun 'Budi Karam'

id hina kepala negara,budi karam,polres kotim, ujaran kebencian

Hina Kepala Negara RI, Polres Kotim tangkap pelaku akun 'Budi Karam'

Ilustrasi - Penyebaran ujaran kebencian. (ANTARA News/Gilang Galiartha)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah AKBP Muhammad Rommel membenarkan bahwa anggotanya ada mengamankan seseorang yang menyebar ujaran kebencian terhadap kepala negara melalui akun facebook miliknya. 

"Pemilik akun 'Budi Karam' yang menyebarkan kata-kata ujaran kebencian di media sosial, sejak hari Rabu (23/5) lalu sudah diamankan pihak Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Muhammad Rommel saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis. 

Dia menegaskan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini sudah mendekam di Rutan Mapolres Kotim. Bahkan penyidik juga menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 45 A Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjara bagi pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, adalah enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Rommel menjelaskan, pelaku dalam status facebooknya tersebut menyudutkan Kepala Negara RI dengan ujaran yang seharusnya tidak patut diucapkan sehingga mengundang SARA, dan  mengundang konotasi negatif terhadap para nitizen atau warganet. 

Aparat kepolisian yang menerima laporan mengenai hal tersebut, langsung menyelidiki keberadaan pemilik akun 'Budi Karam' tersebut. 

Setelah berhasil menemukan yang bersangkutan polisi langsung mengamankannya dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, guna mengetahui apa maksud dan tujuan tersangka menulis kata-kata tersebut. 

Sayangnya akun facebook milik 'Budi Karam' saat ini sudah tidak lagi ditemukan di media sosial khususnya facebook.

"Mengenai tujuannya apa, kami masih mendalaminya," ucapnya. 

Perwira jebolan Akpol tahun 2000 itu, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial milik pribadinya. Bahkann jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang disebar di media sosial, karena belum diketahui kebenarannya. 

"Apabila mendapat informasi di media sosial jangan langsung diserap, alangkah baiknya telusuri dulu kebenarannya pengecekan keabsahan informasi itu agar para pembacanya tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang ia dapatkan itu," tandasnya.