Mantan Kades Tumbang Bajanei divonis lima tahun

id Mantan kades Tumbang Bajanei di penjara,Mantan Kades Tumbang Bajanei divonis lima tahun,penyelewengan korupsi anggaran dana desa,Kejari kotim,korupsi

Mantan Kades Tumbang Bajanei divonis lima tahun

Ilustrasi (Ist)

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan desa pada 2016 yang ia terima sekitar Rp1,6 miliar
Sampit (Antaranews Kalteng) - Mantan Penjabat Kepala Desa Tumbang Bajanei, Kecamatam Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selwinoto, dijatuhi vonis lima tahun dalam perkara penyelewengan korupsi anggaran dana desa tahun 2016 sebesar Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi di Sampit, Kamis membenarkan selain vonis lima tahun penjara juga dibebankan uang pengganti Rp1,03 miliar. Vonis itu hanya dikurangi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Selain itu dibebankan uang pengganti Rp1,03 miliar. Terdakwa diberi waktu satu bulan jika tidak bisa membayar yang bersangkutan harus menjalani pidana 3,9 tahun penjara.

Untuk denda dan uang pengganti sesuai dengan tuntutan JPU. Dan terdakwa wajib memenuhinya.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Status terdakwa bukan ASN lagi karena sudah dinon aktifkan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa," tegasnya.

Dari fakta sidang Selwinoto dianggap melakukan korupsi penggunaan keuangan desa pada APBDes 2016 saat ia ditunjuk sebagai Pj Kades.

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan desa pada 2016 yang ia terima sekitar Rp1,6 miliar.

Banyak kegiatan desa yang tidak terlaksana meski dana itu cair hingga akhirnya berurusan dengan hukum.

Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian desa dan negara. Desa rugi karena program pembangunan desa tidak dapat berjalan.