Empat tersangka kasus narkoba di Sampit tak berkutik

id Empat tersangka kasus narkoba di Sampit tak berkutik,Polres Kotim,Ronny M Nababan,Narkoba,Mohammad Rommel

Empat tersangka kasus narkoba di Sampit tak berkutik

Dua dari empat tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim, Kamis (24/5/2018). (Dok. Polres Kotim)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap empat tersangka pengedar dan pembeli narkoba yang selama ini beroperasi di Sampit.

"Mereka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Barang buktinya carnophen atau zenith. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Jumat.

Kamis (24/5) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka pengedar zenith yaitu Abdul Somad (38) warga Jalan Muchran Ali Gang Sahari RT 16 RW 03 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dan Ahmad Kastalani (32) warga Jalan Samuda Ujung Pandaran RT 004 RW 002 Kelurahan Handil Sohor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Suprapto 12 No. 08 RW 15 RW 06 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Barang buktimyang ditemukan berupa 140 butir zenith dan uang hasil penjualan zenith Rp50.000.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I.

Di lokasi itu, polisi juga mengamankan pembeli bernama Saptono (45) dengan barang bukti dua butir zenith. Saptono baru saja membeli tujuh butir zenith dari tersangka Ahmad Kastalani dan mengonsumsi 5 butir zenith, sehingga tersisa 2 butir zenith yang dilempar Saptono ke lantai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kamis (24/5) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi juga menangkap Ismail Jailani (33) warga Jalan Anang Santawi Gang Anugerah RT 29 RW 01 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 22 butir zenith dan uang Rp130.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I.

"Ancaman hukumannya ada yang minimal lima tahun, minimal empat tahun. Kasus ini kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya," kata Ronny.

Ronny menegaskan, Polres Kotawaringin Timur akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta terus mendukung langkah ini dengan memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas pelaku terkait narkoba.