Bandar sabu-sabu asal Gumas ditangkap bawa sabu 81 gram

id bandar sabu gumas, polda kalteng

Bandar sabu-sabu asal Gumas ditangkap bawa sabu 81 gram

Anggota Ditres Narkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan Itiw (duduk) bandar sabu asal Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas di jalan temanggung Tilung X pada Rabu (23/5/18) petang. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap seorang bandar sabu-sabu asal Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas yang selama ini menjadi target operasi (TO) kepolisian setempat. 

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sekitar 81 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam atap mobil Ford Ranger dengan Nomor Polisi KH 8286 AD berwarna putih tersebut, yang rencananya akan diedarkan kembali tempat asal pria tersebut tinggal. 

"Pemilik 81 gram sabu-sabu itu bernama Itiw warga Kuala Kurun. Ia ditangkap pada hari Rabu (23/5/18) sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Temanggung Tilung X tanpa ada perlawanan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono di Palangka Raya, Minggu. 

Bayu menjelaskan, anggota Subdit II Ditres Narkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan terhadap pelaku di daerah Kuala Kurun. Namun saat melakukan penyelidikan tersebut, anggota menerima informasi bahwa pelaku yang menjadi TO tersebut sedang menuju pulang dari Kota Banjarmasin menuju Kota Palangka Raya. 

Mendengar hal itu, tim yang sudah disiapkan langsung bergerak guna melacak keberadaan pelaku yang diduga sedang membawa narkoba dalam jumlah yang besar. Alhasil polisi yang berhasil melacak jenis mobil yang digunakan untuk mengambil narkoba tersebut, langsung menghadang yang bersangkutan di daerah Kabupaten Kapuas. 

"Ketika TO kami itu melintas di daerah Kabupaten Kapuas, tim segera membuntutinya dari belakang. Saat memasuki daerah Kabupaten Pulang Pisau-Kota Palangka Raya kecepatan mobil tersebut bertambah kencang, sehingga kami harus cegat di Jalan Temanggung Tilung X. Saat digeledah mobil tersebut, anggota menemukan barang haram tersebut yang disimpan di bagian atap mobil," ungkapnya. 

Selain menemukan 81 gram sabu, petugas juga berhasil menyita sebuah bong kaca, timbangan digital, handphone, sedotan, jarum pemecah kristal, minuman keras yang dicampur sabu handphone serta beberapa barang bukti lainnya berhasil disita pihak yang berwajib. 

"Sabu-sabu sebanyak sekitar 81 gram itu rencananya akan di edarkan di Kuala Kurun. Sementara itu kasus ini juga akan dikembangkan guna menangkap jaringan yang selama ini bdiduga bekerja sama dengan pelaku," tandasnya.