Pemprov Kalteng harus tegas terhadap perusahaan terkait perlindungan ketenagakerjaan

id BPJS Ketenagakerjaan,Provinsi Kalteng,Disnaker Kalteng,Tenaga Kerja,Santunan BPJS

Pemprov Kalteng harus tegas terhadap perusahaan terkait perlindungan ketenagakerjaan

Penyerahan santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemprov Kalteng, dr. Endang Kusriatun, MM kepada ahli waris almarhum peserta BPJS Ketenagakerjaan Suprapto atas nama Fitriah. (Dokumentasi BPJS-TK Palangka Raya)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Heru Prayitno, mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agar dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

"Para pekerja yang berada di Kalteng akan merasa lebih aman dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh perusahaan, sebab mereka mendapatkan perlindungan atau proteksi terhadap dirinya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semua resiko akan kami tanggung bukan menjadi beban perusahaan," katanya di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Heru mencontohkan, pada Rabu (23/5) lalu dalam kegiatan FGD Tingkat Provinsi Kalteng yang diadakan sinergi dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng, sebagai ketua serta anggotanya adalah SOPD terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi setempat. Pihaknya memberikan santunan kepada ahli waris yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya memberikan manfaat kepesertaannya kepada salah satu pekerja yang meninggal dunia, yakni almarhum Suprapto yang bekerja sebagai Operator Traktor di perusahaan PT. Carus Indonesia. Ahli waris Suprapto bernama Fitriah mendapatkan total santunan sebesar 195 juta rupiah.  

BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan Jaminan Hari Tuanya sebesar Rp14.697.000, kemudian Santunan Berkala Rp4.800.000, ditambah biaya pemakaman Rp3.000.000, dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerjanya Rp161.280.000. Serta pihaknya juga memberikan Santunan Beasiswa untuk anaknya sebesar Rp12.000.000 sehingga total manfaat yang diterima yaitu Rp195.777.000.

"Melalui hal itu kami sampaikan informasi kepada Pemprov Kalteng, bahwa besar manfaat yang akan didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan hal itu juga sudah menjadi kewajiban dan telah diatur undang-undang bahwa setiap perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Heru menjelaskan, dalam kegiatan tersebut juga disimpulkan bahwa sangat besar harapan kedepan akan muncul peraturan gubernur atau instruksi gubernur yang menyebutkan kewajiban badan usaha untuk dapat mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atas peraturan perundang-undangan tersebut.

"Kami berharap, santunan yang diberikan tersebut dapat meringankan beban ahli waris, sehingga dapat membantu dan menjadi penyambung hidup bagi keluarga yang ditinggalkan. Khususnya dalam melanjutkan kegiatan perekonomian yang lebih baik," demikian Heru.