Pemkab Seruyan pantau pembayaran THR perusahaan

id Pemkab Seruyan, pantau pembayaran thr perusahaan,THR,Kadisnakertrans Seruyan Wiktor T Nyarang

Pemkab Seruyan pantau pembayaran THR perusahaan

Ilustrasi (Istimewa)

...realisasi THR yang dipercepat akan sangat membantu karyawan yang ingin pulang kampung, sehingga mereka pun dapat mempersiapkan kebutuhannya lebih awal
Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah akan memantau pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawan seluruh perusahaan besar swasta di daerah ini.

"Kita akan pantau pembayaran THR perusahaan agar jumlah yang diberikan tepat dan tidak terlambat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan, Wiktor T Nyarang di Kuala Pembuang, Senin.

Ia mengatakan, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

"Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," katanya.

Ia menambahkan, tunjangan hari raya juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung dengan kategori yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," katanya.

Ia mengimbau perusahaan agar pembayaran THR dapat dipercepat, tidak perlu menunggu tujuh hari sebelum lebaran.

Menyegerakan membayar THR itu lebih baik dan akan sangat membantu karyawan untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang dan saat berlebaran.

"Selain itu, realisasi THR yang dipercepat akan sangat membantu karyawan yang ingin pulang kampung, sehingga mereka pun dapat mempersiapkan kebutuhannya lebih awal," katanya.