Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Akibat jalan umum sering dilintasi truk angkutan sawit dan batu bara, Sekda Kabupaten Barito Timur, Ir Eskop adakan dan pimpin rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan (FLLAJ) diaula rapat Bupati Bartim, Senin.
Sekda Eskop mengatakan, rapat FLLAJ diadakan akibat dari adanya permasalahan dibidang infrastruktur, sarana dan prasarana transportasi yang semakin hari dirasakan semakin kompleks.
"Kita dihadapkan dengan tantangan strategis yang semakin berat dan perlu disikapi secara bersama-sama, demi menjawab harapan masyarakat terhadap kinerja insan perhubungan dalam memberikan layanan jasa dibidang transportasi yang lebih baik," katanya di Tamiang Layang.
Menurut Eskop, untuk menjawab tantangan itu maka perlu menciptakan kebijakan yang saling bersinergi antara pemangku kebijakan, sehingga menghasilkan pembangunan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dalam rangka rekonstruksi dan reformasi pembangunan sektor perhubungan dan sejalan dengan perkembangan yang telah dilakukan penyempurnaan UU Transportasi, yang salah satunya adalah UU 22 /2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dari UU LLAJ, ada beberapa peraturan tentang pelaksanannya dalam bentuk PP, diantaranya PP 8/2011, PP 32/2011, PP 37/2011, PP 51/2012, PP 55/2012 dan PP 80/2012. Untuk Kalteng sendiri ada Perda Provinsi Kalteng nomor 07/2012.
Permasalahan yang cukup pelik di Bartim yakni tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kerusakan jalan yang diakibatkan sering dilintasi oleh angkutan sawit dan pertambangan.
"Dengan ini saya mengajak seluruh peserta rapat ini untuk lebih peka dan peduli. Serta ada upaya bersama dalam mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas.
Kasi Jalan Darat pada Dishub Bartim, Melodi menerangkan, klas jalan ada beberapa kategori klasnya. Di wilayah Bartim pada umumnya klas IIIc. Dalam survei yang dilakukan bersama Ditlantas Polda Kalteng, Satlantas Polres Bartim dan Dishub Bartim, banyak kondisi jalan yang rusak.
"Kualitas jalan menurun akibat dilalui sawit dan batu bara," katanya.
Seperti disampaikan, Perda Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012, sudah jelas mengatur tata cara pengangkutan mulai pukul 10.00 wib malam hingga 05.00 wib pagi. Pada kenyataannya berbeda dengan dilapangan, demikian Melodi.
Berita Terkait
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib
JCH Barito Timur diminta jaga kesehatan dan konsumsi makanan sehat
Selasa, 23 April 2024 20:50 Wib
Pemkab Bartim laksanakan aksi konvergensi penanganan stunting 2024
Senin, 22 April 2024 22:41 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Pj Bupati Bartim pastikan ketersediaan bahan pokok aman selama Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 15:06 Wib
DPKP Bartim dan Kodim 1012 Buntok sepakati optimasi lahan rawa
Selasa, 2 April 2024 6:45 Wib
Unggul dua suara, Muniko Kurniawan terpilih jadi Ketua KONI Bartim
Minggu, 31 Maret 2024 15:37 Wib
Jelang Lebaran, harga tiket kapal laut dan pesawat mengalami peningkatan
Minggu, 31 Maret 2024 4:26 Wib