Waspada, ada dugaan rentenir berkedok koperasi

id Pemkot Palangka Raya,Koperasi Mikro,Rentenir Duit,Lintah Darat,Dinas Koperasi

Waspada, ada dugaan rentenir berkedok koperasi

Kepala Diskop-UMKM Kota Palangka Raya, Afendie (kiri) bersama Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Indriarti Ritadewi. ((Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika))

Palangka Raya, (Antaranews Kalteng) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menyelidiki dugaan praktik rentenir berkedok koperasi.

"Belum lama ini kami menerima laporan atau pengaduan dari salah satu masyarakat terkait tingginya bunga koperasi dan tindakan kasar dari pengelola koperasi karena nasabah ini telat membayar," kata Kepala Diskop-UMKM Kota Palangka Raya, Afendie, Selasa.

Dia mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut karena diduga persoalan tersebut terkait praktik rentenir berkedok koperasi.

"Namun ini baru dugaan. Kami masih menyelidiki lebih lanjut termasuk melakukan investigasi dan konfirmasi kebenaran laporan tersebut terhadap pengelola koperasi tersebut," katanya.

Terkait nama koperasi tersebut pihaknya masih enggan menyebutkan dengan alasan masih dalam penyelidikan.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Diskop-UMKM Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi menerangkan memang tidak ada standar baku terkait tingginya bunga pinjaman koperasi.

"Yang ada hanya batas kewajaran disandingkan dengan bunga bank. Untuk koperasi modal sendiri bunga 1,5 persen itu sudah tinggi. Untuk koperasi yang modalnya pinjam dari bank, bunga pinjaman 3 persen juga sudah tinggi," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat mewaspadai praktik koperasi yang meminjamkan dana namun melakukan potongan saat proses administrasi dan memiliki bunga pinjaman tinggi.

Saat ini Diskop-UMKM Kota Palangka Raya tengah melakukan pendataan koperasi untuk memastikan kesehatan koperasi serta meminimalkan praktik rentenir berkedok koperasi.

"Jika nanti kita temukan koperasi yang tidak sehat, tidak aktif hingga praktik rentenir maka kita akan berikan sanksi sesuai ketentuan. Paling ringan berupa teguran dan pembinaan dan terberat hingga rekomendasi pembubaran," kata Indri.