Penasihat Hukum pertanyakan dana Rp1,8 miliar yang 'diamankan' Polres Bartim

id OTT ASN Dinkes Bartim, Polres Bartim,Penasihat Hukum pertanyakan dana Rp1,8 miliar yang diamankan Polres Bartim

Penasihat Hukum pertanyakan dana Rp1,8 miliar yang 'diamankan' Polres Bartim

Ilustrasi (Ist)

Diamankan dari apa? Kalau diamankan dari huru hara, mungkin boleh lah ya
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Penasihat Hukum dari dua ASN Dinkes Bartim, Kalimantan Tengah Dheky Wijaya SH mempertanyakan pihak Polres setempat terkait dana yang sudah mengendap dua bulan sebesar Rp1,835 miliar dari hasil operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada kepastian hukumnya. 

"Dana bantuan operasional puskesmas (BOK) dan jaminan persalinan (Jampersal) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBN untuk Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebesar Rp1,835 miliar beserta dokumen dan barang pribadi milik dua ASN Dinkes diambil dan dibawa ke Mapolres oleh aparat dengan istilah diamankan," kata Dheky usai sidang gugatan paperadilan dengan agenda pembacaan Duplik dan Replik di PN Tamiang Layang, Rabu.

Ia mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya tidak tahu apakah dana itu masih ada atau tidak ada. Yang jelas dana itu bersumber dari APBN untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan dibawa oleh pihak termohon ke Mapolres Bartim dengan istilah diamankan

Baca juga: OTT Dinkes Bartim salahi aturan, kata penasihat hukum dua ASN

Menurutnya, dana sebesar Rp1,835 miliar itu disita pihak Satreskrim Polres Bartim dan dinyatakan diamankan. Sedangkan didalam KUHAP, tidak ditemukan frase atau kata istilah diamankan. Yang ada adalah penyitaan.

Hal ini bertentangan dengan KUHAP itu sendiri. Untuk itu, dalam sidang dengan agenda penyampaian Duplik tadi diminta kepada termohon untuk menjelaskan berkaitan tindakan dengan istilah mengamankan. Namun tidak dijelaskan.

"Diamankan dari apa? Kalau diamankan dari huru hara, mungkin boleh lah ya!," kata Dheky

Baca juga: Dua ASN Bartim gugat praperadilan Polres Bartim

Oleh karena itu diajukan praperadilan untuk kepastian hukumnya. Karena hingga saat ini belum ada status terhadap dua ASN Dinkes Bartim berinisial Ye dan Ep. Tapi barang milik pribadi telah disita dengan istilah diamankan yang tidak ada dalam KUHAP. Selain itu, tidak ada batasan waktu sampai kapan.

Hal ini merupakan tindakan yang diduga sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia seseorang.

Dana DAK Non fisik diperuntukkan sebagai dana operasional penunjang puskesmas dibidang kesehatan. Dana tersebut untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

Dana tersebut juga digunakan menunjang program nasional seperti pengobatan campak, kaki gajah, peningkatan akreditasi puskesmas, serta mendukung pelayanan kesehatan yang kini disebut Universal Helth Coverage (UHC).

"Dampaknya masyarakat Bartim yang akan merasakan. Khususnya dibidang pelayanan kesehatan," katanya.

Selanjutnya, Kapolres AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama mengatakan pihaknya saat ini belum bisa berkomentar lebih banyak.

"Kita belum ada komentar. Nanti setelah ada putusan, baru kita komentar. Yang penting bekerja dulu,"  katanya.

Hal serupa juga disampaikan Penasihat Hukum (PH) Polres Bartim dari Bidang Hukum polda Kalteng, AKP Aji Suseno, menyatakan siap memberi keterangan setelah ada putusan sidang praperadilan.