Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seorang penjambret yang diketahui bernama Yuwan Chris (31) warga Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terpaksa harus dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres setempat karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Saat hendak diringkus pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Karena perbuatan pelaku dapat membahayakan petugas, maka yang bersangkutan dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto Hari Subekti, Kamis.
Timbul menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan RTA Milono simpang Jalan Mahir Mahar arah Kota Banjarmasin pada Rabu (30/518) malam. Pelaku yang diduga juga residivis dengan kasus yang sama sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum polres setempat.
Bahkan terciduknya pelaku oleh petugas, karena petugas menanggapi hasil laporan dari salah satu korban bernama Rustantini warga Jalan Temanggung Kenyapi III yang menjadi korban keganasan pelaku pada tanggal (24/5/18) lalu tidak jauh dari rumahnya itu.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yang sudah lincah dalam melancarkan perbuatannya itu dengan cara merampas handphone dari tangan para korbannya saat berada di atas motor. Usai merampas, pelaku kabur dan meninggalkan korbannya begitu saja di lokasi kejadian.
"Pelaku ini selalu berkeliling di beberapa titik ruas jalan yang dijadikannya lokasi tempat eksekusi. Ketika melihat ada orang yang bermain handphone, ia langsung merampas handphone tersebut dan dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya.
Petugas juga masih mendalami mengenai berapa lokasi yang selama ini dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan informasi yang didapat petugas, pelaku selama ini sudah beberapa kali melakukan hal yang serupa.
Setelah menjalani pengobatan di RS Bhayangkara, pelaku juga langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan Mapolsek Pahandut sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus yang dilakukannya itu.
"Untuk pasal yang kami terapkan kepada pelaku ini adalah Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas perwira jebolan Akpol tahun 1998 itu.
Berita Terkait
Seorang perempuan meninggal usai kecelakaan di Trans Kalimantan Pulang Pisau
Rabu, 24 April 2024 15:50 Wib
Polres Katingan catat 89 peserta telah mendaftar penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 23:45 Wib
Siap tanggap bencana, sejumlah lokasi rawan banjir di Kobar terus dipantau
Kamis, 18 April 2024 18:15 Wib
Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Senin, 15 April 2024 19:56 Wib
Kapolres Kobar tinjau aktivitas masyarakat di area wisata Pantai Kubu
Sabtu, 13 April 2024 18:09 Wib
Motif pembunuhan pelajar 13 tahun di OKU Timur
Sabtu, 13 April 2024 15:43 Wib
Polres Kobar lakukan pengamanan di area wisata Pantai Kubu dan Bugam Raya
Sabtu, 13 April 2024 0:12 Wib
Polisi tangkap seorang tahanan kabur dari PN Cianjur
Senin, 8 April 2024 16:28 Wib