Ternyata! Pengajuan interpelasi DPRD Kalteng perjelas mekanisme pergub 10/2018

id DPRD Kalteng,Freddy Ering,Gubernur Sugianto Sabran

Ternyata! Pengajuan interpelasi DPRD Kalteng perjelas mekanisme pergub 10/2018

Freddy Ering. (Freddy Ering/Facebook)

Kita melihat ada beberapa pihak yang berupaya menciptakan opini bahwa DPRD mengajukan Pergub no10/2018 karena menolak pemotongan tunjangan, dan berusaha membenturkannya dengan masyarakat. Itu sama sekali tidak benar
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, Freddy Ering menegaskan bahwa adanya rencana pihaknya mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Sugianto Sabran untuk memperjelas mekanisme penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018.

Kalangan DPRD Kalteng sama sekali tidak mempersoalkan adanya pemotongan tunjangan melainkan bagaimana mekanisme dan dasar hukum serta substansi penerbitan Pergub tersebut, kata Freddy di Palangka Raya, Jumat.

"Kita melihat ada beberapa pihak yang berupaya menciptakan opini bahwa DPRD mengajukan Pergub no10/2018 karena menolak pemotongan tunjangan, dan berusaha membenturkannya dengan masyarakat. Itu sama sekali tidak benar," ucapnya.

Baca juga: Kemendagri panggil Gubernur Kalteng terkait pergub 10/2018

Dia juga mengaku bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sangat perduli, bahkan mempersilakan serta siap mengawal hak interpelasi yang akan diajukan DPRD Kalteng terhadap Gubernur Sugianto Sabran untuk mempertanyakan dan memperjelas mekanisme penerbitan Pergub 10/2018.

Freddy mengatakan, bukti kepedulian tersebut dapat dilihat dari konsultasi DPRD Kalteng ke Kemendagri, Rabu (30/6). Sebab, konsultasi ke Kemendagri biasanya hanya disambut pejabat maksimal setingkat eselon I, tapi DPRD Kalteng justru disambut langsung oleh Sekjen bahkan Mendagri.

"Pertemuan dengan Mendagri tersebut sama sekali tidak ada agenda dan dadakan saja. Usai pertemuan itulah kita ketahui adanya rencana Mendagri segera memanggil Gubernur Kalteng. Beliau juga mempersilakan DPRD Kalteng menggunakan hak interpelasi," ucapnya.

Baca juga: DPRD ajukan hak interpelasi kepada Gubernur Kalteng, kenapa ya?

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini pun mengaku tidak mempermasalahkan apabila ada pihak yang menyebut bahwa Mendagri tidak perduli dengan hak interpelasi.

"Jadi kalau ada yang menyatakan Mendagri tidak peduli, itu sok tahu namanya dan bertolak belakang dengan fakta. Tapi biasalah komentar nyinyir itu sudah terpola dan orangnya ya itu itu saja," kata Freddy.

Sebelumnya di tempat terpisah, Penjabat Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan adanya rencana hak Interpelasi oleh DPRD Kalteng terkait pergub no10/2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

"Interpelasi itu kan hak bertanya. Ya nanti kita akan jelaskan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalteng. Kita belum ada dapat jadwal hak interpelasinya," demikian Fahrizal.