Konfilk lahan bertahun-tahun, PT Pada Idi dan warga Barut dijadwalkan rapat ulang

id sengketa lahan, konfilk lahan,PT PADA IDI,DPRD Barut, HJ Sinaryati

Konfilk lahan bertahun-tahun, PT Pada Idi dan warga Barut dijadwalkan rapat ulang

Ilustrasi (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Rapat sengketa lahan tambang batu bara antara perusahaan tambang PT Pada Idi dengan masyarakat Desa Papar Pujung,Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan dijadwalkan ulang.

"Karena masih belum selesainya sengketa lahan ini kami akan menjadwalkan kembali pertemuan antara kedua belah pihak, guna memfasilitasi masalah sengketa lahan tersebut," kata anggota Badan Musyawarah DPRD Barito Utara (Barut) HJ Sinaryati kepada wartawan di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut Sinaryati, permasalahan sengketa lahan di Kecamatan Lahei Barat ini perlu dirembukan kembali agar bisa selesai dengan jalan yang baik. Jangan sampai lantaran karena persoalan ini nantinya sampai memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebab masalah konflik lahan dengan PT Pada Idi ini sudah berlangsung lama dan bertahun-tahun.

"Saya memang ada mendapat informasi bahwa kemarin masyarakat yang marah sampai melakukan pemortalan terhadap PT Pada Idi ini," katanya.

Namun selaku anggota DPRD, pihaknya harus berada di tengah-tengah (tidak memihak ke salah satu pihak) dalam permasalahan ini. Oleh sebab itu, terhadap PT Pada Idi diharapkan juga menyerahkan bukti-bukti apabila telah melakukan pembebasan terhadap lahan masyarakat tersebut.

"Apabila pihak perusahaan tidak juga dapat menunjukan bukti, ada kemungkinan apa yang disampaikan masyarakat bahwa lahan yang dituntut belum dilakukan ganti rugi itu benar. Tetapi bila ada bukti milik perusahaan telah melakukan ganti rugi, bukti ini nantinya akan dibandingkan," kata Sinaryati yang juga politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Sebelumnya sesuai dengan hasil kesimpulan rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri terhadap masalah sengketa lahan ini, dewan meminta agar semua kegiatan penambangan di areal yang bermasalah (sengketa) dihentikan untuk sementara guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya, baik bagi pihak perusahaan dan masyarakat.

Selain itu, manajemen PT Pada Idi dan pihak pemilik tanah (masyarakat) juga diminta untuk menyampaikan fotocofy (dilegalisir/disahkan) bukti-bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang menjadi objek permasalahan serta dokumen pendukung lainnya.

"Bukti-bukti ini nantinya diserahkan kepada DPRD dan bagian Pemerintahan Setda Barito Utara selambat-lambatnya tanggal 7 Mei 2018," ujar Tajeri.

Pada kesempatan itu juga dia mengharapkan, manajemen PT Pada Idi dan perusahaan lainya di wilayah itu agar menghargai semua jenis undangan yang sifatnya berkaitan atau berhubungan dengaan kegiatan atau aktivitas di perusahaan masing-masing.

"Apabila disinyalir terjadi pencemaran lingkungan oleh perorangan atau perusahaan, masyarakat berhak melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, melalui posko pengaduan penyelesaian sengketa lingkungan hidup," ujar Tajeri, politisi dari Partai Gerindra ini.