Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sebanyak empat Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2017.
Dari lima laporan hasil pemeriksaan LHP LKPD tahun 2017 yang diserahkan ada empat kabupaten meraih opini WTP dan satu kabupaten mendapat wajar dengan pengecualian (WDP), kata Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Riswana usai acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD lima Kabupaten, di Palangka Raya, Rabu (30/5/18).
"Kabupaten Barito Utara berhasil mempertahankan opini WTP untuk keempat kalinya, Murung Raya dan Gunung Mas yang ke tiga kalinya, dan Barito Timur berhasil mempertahankan opini WTP untuk kedua kali. Sedangkan Kabupaten Katingan meraih opini WDP," ucapnya.
Baca juga: Ini tujuh kabupaten/kota raih predikat opini WTP
Meski BPK RI memberikan opini WTP terhadap empat kabupaten dan WDP terhadap satu kabupaten, namun hasil pemeriksaan masih ditemukan adanya kerugian daerah atau kelebihan pembayaran yang terjadi di seluruh entitas yang jumlahnya mencapai Rp3,62 miliar.
Ade mengatakan dari temuan tersebut, ada sekitar Rp621,04 juta yang telah disetorkan ke kas daerah sampai dengan diterbitkannya LHP ini. Sedangkan Rp2,99 miliar masih belum disetor ke kas daerah.
"Adapun yang kekurangan penyetoran yakni, Kabupaten Barito Timur sebesar Rp2,21 miliar, Barito Utara Rp745,88 juta, dan Gunung Mas Rp39,47 juta. Kalau untuk Kabupaten Murung dan Katingan sudah disetorkan sebelum LHP diterbitkan," beber dia.
Bagi Kabupaten yang belum melakukan penyetoran, diminta untuk segera menindaklanjutinya. Sebab, jika permasalahan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka besar kemungkinan akan menumpuk dan penyelesaiannya akan berlarut-larut.
Kepala BPK RI perwakilan Kalteng ini mengaku, pihaknya juga masih menemukan kelemahan dalam pengelolaan aset tetap di sebagian besar pemerintah Daerah. Temuan tersebut diantaranya terkait aset tetap belum dikapitalisai ke aset induknya, KIB aset tetap tidak informatif, tidak diketahui keberadaannya, terindikasi belum dicatat di KIB dan bernilai nol.
"Aset rusak masih tercatat di KIB, aset tetap dikuasai/dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, P3D atas aset yang belum tuntas, dan proses penghapusan aset yang belum tertib. Ini pun perlu mendapat perhatian," demikian Ade.
Berita Terkait
DPMD Kapuas kirim dua peserta ikuti lomba TTG tingkat Provinsi Kalteng
Kamis, 18 April 2024 15:39 Wib
Pemkab Kapuas beri bantuan kendaraan operasional ke aparat hukum
Rabu, 17 April 2024 17:58 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Delapan pemuda lolos seleksi PPAP Kemenpora tingkat Kabupaten Gumas
Senin, 15 April 2024 19:48 Wib
Harga ayam potong di Sampit melejit H-2 Lebaran 2024
Senin, 8 April 2024 21:24 Wib
Pemkab terus berupaya wujudkan Gunung Mas jadi Kabupaten Layak Anak
Sabtu, 6 April 2024 5:49 Wib
BKPSDM ingatkan ASN di Kotim tak tambah libur dan cuti Lebaran
Kamis, 4 April 2024 17:56 Wib
300 paket sembako murah dibagikan Kejari Kapuas bantu penuhi kebutuhan Idul Fitri
Kamis, 4 April 2024 17:50 Wib