Bareskrim Polri selidiki tumpang tindih perizinan di Bartim, apa itu?

id bareskrim polri,izin pertambangan, izin perkebunan,polres bartim

Bareskrim Polri selidiki tumpang tindih perizinan di Bartim, apa itu?

Asisten Manajer PT KSL, Sunar Simanjutak saat di ruang lobi Mapolres Bartim, Senin, menunggu panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait tumpang tindih ijin kebun dan tambang di wilayah Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Pemeriksaan saksi ini diduga terkait tumpang tindih izin kebun PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan izin tambang miik PT Sumber Surya Gemilang (SSG)
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Sedikitnya enam orang aparat dari Bareskrim Mabes Polri di Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait tumpang tindih izin perkebunan dan izin pertambanghan di wilayah Kecamatan Karusen Janang. 

Pemeriksaan saksi ini diduga terkait tumpang tindih izin kebun PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan izin tambang miik PT Sumber Surya Gemilang (SSG).

Asisten Manajer PT KSL Sunar Simanjutak menjadi salah satu saksi yang dipanggil aparat Mabes Polri itu menghadap pada Senin (04/06) bertempat di Mapolres Bartim.

"Dipanggil sebagai saksi terkait tumpang tindih izin kebun dan tambang," katanya di lobi Polres Bartim.

Sunar mengaku datang terlambat sekitar pukul 11.00 WIB. Pria beperawakan kurus tinggi itu belum memberikan keterangan karena belum dipanggil masuk di aula tengah Polres Bartim.

"Pak Erwin yang duluan masuk" katanya.

Dari pantauan Antara Kalteng, Manajer Umum PT Ciliandry Anky Abadi (CAA) selaku induk perusahaan PT KSL, Erwin Fahriadi, keluar dari aula tengah Mapolres Bartim saat rehat untuk sholat Dzuhur di Masjid Al Harist di Mapolres setempat.

"Dimintai keterangan saja. Terkait perizinan kebun," kata Erwin sambil menuju Masjid Al Harist.

Erwin mengaku diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Menurutnya, keterangan yang diberikan sebagai pembanding perizinan, antara izin kebun dan izin tambang.

Legal PT Sumber Surya Gemilang (SSG), Dewa mengatakan, mengacu pada UU Agraria maka bisa dibandingkan perijinan PT SSG sejak tahun 2005 hingga saat ini.

"Dilihat dari Surat Edaran (BPN) maka yang harusnya minta ijin adalah PT KSL ke PT SSG. Karena ijin PT SSG lebih dulu dari ijin PT KSL, " kata Dewa dihubungi dari Tamiang Layang.

Menurut Dewa, sepengetahuannya bahwa ijin HGU yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada PT KSL pada tahum 2017 tadi. Itupun tidak seluas-luasnya. Namun hanya sebagian saja.

Jika pihak PT KSL ingin berkebun harusnya meminta ijin dulu kepada PT SSG selaku pemegang ijin tambang yang lebih dulu dikeluarkan Pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polres yang memeriksa pihak PT KSL.