Peserta JKN-KIS tetap dilayani saat libur lebaran

id Peserta JKN-KIS tetap dilayani saat libur lebaran,BPJS Kesehatan,Arus mudik lebaran

Peserta JKN-KIS tetap dilayani saat libur lebaran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, drg Adrielona bersama Kepala Dinas Kesehatan dr Faisal Novendra Cahyanto, Wadir Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit dr Yudha Herlambang dan Kepala Puskesmas Baamang II, dr Yunita Ristianti, Senin (4/6/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - BPJS Kesehatan Cabang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, tetap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), meski saat libur lebaran nanti.

"Kantor cabang pun tetap memberi pelayanan khusus selama libur lebaran yakni mulai pukul 08.00 sampai 12.00 siang. Saat tanggal merah atau libur nasional, peserta bisa langsung datang ke IGD rumah sakit dengan menunjukkan kartu JKN-KIS yang masih aktif," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, drg Adrielona di Sampit, Senin.

Pemberlakuan pelayanan kesehatan selama libur lebaran Idul Fitri 2018 dilaksanakan pada H-8 sampai H+8 lebaran atau tanggal 7 sampai 23 Juni 2018. Peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa datang ke puskesmas yang tetap pemberi pelayanan saat hari libur atau ke instalasi gawat darurat RSUD dr Murjani Sampit.

Jika terjadi kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Sementara itu, bagi peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis, pengambilan obat dapat dilakukan lebih awal jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta tersebut jatuh pada masa libur lebaran.

Libur lebaran Idul Fitri tahun ini memang cukup panjang yakni mulai tanggal 11 hingga 20 Juni. Untuk itulah BPJS Kesehatan membuat program ini agar pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan dengan baik.

Program yang diberi nama "Mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan" itu merupaka upaya membuat peserta JKN-KIS tetap nyaman karena mereka dimungkinkan sakit kapan saja. BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS tetap mendapat pelayanan kesehatan meski saat libur lebaran.

"Tujuan program ini untuk ikut menyambut dan mendukung peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik. Kami juga ingin memastikan peserta JKN-KIS yang mudah mendapatkan jaminan atau akses finansial ke fasilitas kesehatan apabila dibutuhkan. Kami juga ingin memastikan peserta dapat mengakses informasi yang diperlukan selama mudik," jelas Adrielona.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, dr Faisal Novendra Cahyanto mengatakan, pihaknya siap mendukung program tersebut. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap diberikan meski saat libur lebaran.

"Puskesmas yang ada di jalur mudik akan tetap melayani masyarakat selama libur lebaran. Mereka juga harus siaga untuk mengantisipasi terjadinya hal di luar dugaan seperti adanya kecelakaan lalu lintas dan lainnya," kata Faisal.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Direktur Bidang Oelayanan RSUD dr Murjani Sampit, dr Yudha Herlambang. Pihaknya akan memberi pelayanan seperti biasa kepada masyarakat saat libur lebaran nanti.

"Bagi pasien yang menggunakan JKN-KIS, syarat utamanya adalah kartu kepesertaan mereka masih aktif. Kalau kartunya tidak aktif karena belum dibayar iurannya maka pelayanan diberlakukan seperti masyarakat umum lainnya," kata Yudha.

Kepala Puskesmas Baamang Unit II, dr Yunita Ristianti mengatakan, pihaknya memang memberikan pelayanan perawatan. Karena itu pihaknya siap memberikan pelayanan, termasuk saat libur lebaran.

"Kami selalu siaga, termasuk saat hari libur. Peserta JKN-KIS maupun masyarakat lainnya yang membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan datang ke puskesmas kami," kata Yunita.

Sementara itu, BPJS Kesehatan sudah menyediakan aplikasi mudik yang bisa diakses melalui telepon seluler. Program itu untuk memberi kemudahan kepada peserta yang ingin mendapatkan informasi perubahan rotasi maupun meminta layanan mobile.

Seluruh masyarakat Kotawaringin Timur diharapkan sudah menjadi peserta JKN-KIS paling lambat 1 Januari 2019. Peserta diimbau membayar iuran tepat waktu, yakni paling lambat tanggal 10 setiap bulannya agar bisa tetap memanfaatkan layanan kesehatan menggunakan JKN-KIS.