DPRD Kalteng tunggu surat Kemendagri terkait pergub 10/2018

id DPRD Kalteng, pergub 10/2018,Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering ,Freddy Ering

DPRD Kalteng tunggu surat Kemendagri terkait pergub 10/2018

Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Ia mengatakan bahwa interpelasi bukan hanya terkait dengan Pergub No. 10/2018, melainkan permasalahan evaluasi tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng yang terindikasi kuat maladministrasi...
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kejelasan Peraturan Gubernur Nomor 10/2018 tentang Perubahan Pergub No. 33/2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering melalui pesan singkat untuk menyikapi hasil pertemuan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dengan Gubernur Sugianto Sabran yang banyak beredar di media konvensional serta media sosial, Palangka Raya, Senin malam.

"Hal ini termasuk beredarnya keputusan Mendagri yang mengabulkan dan/atau mengabulkan sebagian dengan catatan menghapus pasal berlaku surut terhadap Pergub 10/2018 tersebut. Nanti dilihat dan kaji pada saat diterimanya Pergub tersebut," kata Freddy.

Baca juga: Kemendagri: penerbitan Pergub 10/2018 tidak ada salah

Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng ini juga menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten terkait dengan rencana interpelasi kepada Gubernur Kalteng. Apalagi, tahapan interpelasi tersebut sudah terjadwal di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalteng.

Ia mengatakan bahwa interpelasi bukan hanya terkait dengan Pergub No. 10/2018, melainkan permasalahan evaluasi tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng yang terindikasi kuat maladministrasi. Pasalnya, Sekda Kalteng telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk membahas masalah tenaga kontrak tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung hadir.

"Pada hakikatnya interpelasi ini bagi DPRD bukan urusan atau soal menang kalah, melainkan semata-mata menegakkan aturan dan pelaksanaan fungsi pengawasan dewan. Jadi, biasa-biasa dan normal-normal saja," kata Freddy.

Baca juga: Kemendagri panggil Gubernur Kalteng terkait pergub 10/2018

Sebelumnya, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menganggap tidak ada yang salah dengan keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menerbitkan Pergub No. 10/2018. Dia bahkan berharap ada kesepahaman yang baik antara dua lembaga pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalteng.

Pria yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Kalteng pada tahun 2015 dan 2016 ini juga menginginkan agar kebijakan gubernur yang dipolemikkan pihak DPRD, ada kordinasi dan komunikasi secara baik meskipun Pergub No. 10/2018 dinilainya benar.

"Kalau bisa disikapi bersama, dan dipahamkan bersama, maka itu (interpelasi) tidak usah terjadi," kata Hadi melalui rilis.

Baca juga: Ternyata! Pengajuan interpelasi DPRD Kalteng perjelas mekanisme pergub 10/2018