DPRD Kotim ingatkan perusahaan perkebunan sawit wajib bangun plasma

id dprd kotim,perkebunan sawit,jhon krisli

DPRD Kotim ingatkan perusahaan perkebunan sawit wajib bangun plasma

Salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di lihat dari udara. (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Jhon Krisli menyatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun kebun plasma atau kemitraan dengan masyarakat.

"Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku pihak perusahaan wijib membangun kebun kemitraan sebesar 20 persen dari total izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah," tegasnya.

Menurut Jhon, ketentuan dan kewajiban pihak perusahaan tersebut diatur dalam undang undang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 dan diperbaharui melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013.

Dalam aturan tersebut dwngan jelas dan tegas disebutkan, bahwa sejak Februari 2007 apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib membangun kebun kemitraan masyarakat sebesar 20 persen dari total izin HGU.

"Apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya maka pemerintah daerah dapat memberikan sanksi. Dan sanksi terberatnya adalah hingga pencabutan izin," tegasnya.

Menurutnya Jhon, selain pola kemintraan banyak pola kerja sama lain yang bisa dilakukan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) jika ini berjalan dengan baik semua pastinya perusahaan terlindungi dan aman dari sengketa lahan.

Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan.

Dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan dimana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.

"Saya sarankan pemerintah daerah perlu memperhatikan ini semua dan bisa mendorong dan juga memperhatikan perusahan supaya mereka bisa memenuhi kewajibannya agar investasinya aman," jelasnya.

Jhon juga mengatakan pemerintah daerah mestinya juga mendata perusahaan yang belum memenuhi kewajibanya dan mendorong mereka untuk melaksanakannya.

"Saya yakin jika masyakat sekitar kebun sejahtra lapangan pekerjaan ada, pasti tidak akan mungkin melakukan klim lahan dan sebagainya," demikian Jhon.