Hati-hati, masih ditemukan produk kedaluwarsa di swalayan Sampit

id masih ditemukan produk kedaluwarsa di swalayan Sampit,Keamanan pangan,Dinas Kesehatan,Bambang

Hati-hati, masih ditemukan produk kedaluwarsa di swalayan Sampit

Tim gabungan memberi keterangan pers terkait hasil pemeriksaan produk di 26 tempat di Sampit, Rabu (6/7/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Pedagang atau pengelola swalayan diminta tidak menganggap remeh masalah ini. Sesuai aturan, ada sanksi berat yang bisa menjerat mereka jika tetap menjual produk tidak laik edar, di antaranya ancaman sanksi denda sampai Rp4 miliar
Sampit (Antaranews Kalteng) - Pedagang di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, diperingatkan lebih teliti dalam menjual produk, sebab masih diketemukan makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa di pasaran.

"Hampir setiap swalayan yang diperiksa, ada saja yang ditemukan, meski jumlahnya tidak signifikan. Ada yang kedaluwarsa, ada yang tidak ada izin edar dan ada yang kemasannya rusak. Total mencapai puluhan produk," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Bambang Supiansyah di Sampit, Rabu.

Tim gabungan pemerintah daerah kembali melakukan pemeriksaan makanan dan minuman. Tim terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja serta Polres Kotawaringin Timur.

Ada 26 swalayan yang didatangi dan diperiksa barang dagangannya. Untuk melakukan pemeriksaan itu, tim dibagi menjadi tiga kelompok yang serentak mendatangi swalayan dan supermarket yang ada di Sampit.

Produk makanan dan minuman yang tidak laik, langsung ditarik agar tidak sampai dibeli dan dikonsumsi pembeli. Pedagang atau pengelola swalayan juga menandatangani berita acara terkait temuan tersebut.

Pedagang diminta lebih teliti dalam memeriksa barang jualannya. Makanan dan minuman yang tidak laik edar, dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Pedagang atau pengelola swalayan diminta tidak menganggap remeh masalah ini. Sesuai aturan, ada sanksi berat yang bisa menjerat mereka jika tetap menjual produk tidak laik edar, di antaranya ancaman sanksi denda sampai Rp4 miliar.

"Masyarakat juga harus teliti dan cermat dalam membeli dan mengonsumsi produk. Periksa tanggal batas penggunaannya, izin edarnya dan kemasannya. Tapi yang jelas, pengelola swalayan juga harus lebih teliti," kata Bambang.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur, HM Tahir mengatakan, pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa produk yang dijual pedagang tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

"Pemerintah daerah ingin meyakinkan kepada masyarakat sekaligus ingin membuktikan bahwa pedagang taat hukum. Kali ini masih ada temuan barang tidak laik edar, tapi jumlahnya berkurang," kata Tahir.

Terhadap pedagang atau pengelola swalayan, sudah diberi arahan dalam rangka pembinaan. Jika tetap tidak menggubris, maka bisa mendapatkan sanksi mulai dari teguran, surat peringatan hingga penegakan hukum ke pengadilan.