10 tahun tak realisasikan plasma masyarakat, DPRD Kalteng panggil PT AUS

id DPRD Kalteng,PT AUS,Sawit,Syahrudin Durasid ,DPRD panggil PT AUS perjelas kelanjutan gugatan masyarakat

10 tahun tak realisasikan plasma masyarakat, DPRD Kalteng panggil PT AUS

Kalangan anggota DPRD Kalteng (kanan) saat melakukan pertemuan dengan PT AUS dan masyarakat. (Ist)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, berencana memanggil dan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Arjuna Utama Sawit, untuk mengetahui dan memperjelas kelanjutan gugatan yang diajukan masyarakat sekitar perusahaan bersama Koperasi Harapan Sejahtera.

Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Syahrudin Durasid di Palangka Raya, Rabu, mengatakan pemanggilan dan RDP terhadap perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Katingan itu, juga terakait sudah sepuluh tahun ini tidak kunjung merealisasikan plasma kepada masyarakat sekitar dan permasalah lainnya.

"Bukan hanya plasma tapi juga ganti rugi lahan yang sampai saat ini belum jelas. Masalah ini dilaporkan masyarakat setempat ke Komisi B DPRD Kalteng. Jadi kita menindaklanjuti masalah ini agar semuanya jelas," katanya.

Laporan yang di terima wakil rakyat Kalteng tersebut, masyarakat yang tergabung di koperasi Harapan Sejahtera jumlahnya sebanyak 1.885 kepala keluarga (KK). Menurut aturan, masing-masing KK seharusnya mendapatkan lahan plasma seluas dua hektare.

Syahrudin mengatakan, ternyata pihak PT AUS sekarang ini baru merealisasikan plasma seluas 300 hektare, sehingga bila dikalikan jumlah masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkannya masih kurang sebanyak 3.470 hektare.

"Itu baru plasma yang belum terealisasi sampai saat ini. Masih ada lagi masalah ganti rugi lahan yang belum tuntas. Ada juga tindakan lain perusahaan yakni menggunakan aparat Kepolisian untuk mengintimidasi kepala desa," beber dia.

Ia membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak PT UAS. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan ada kesan ingin lari dari tanggung jawab dengan menyatakan bahwa telah ganti manajemen.

Dia mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak manajemen ini hanya menyayangkan atas kesalahan yang dilakukan menajemen lama. Namun sikap ini lebih kepada modus untuk menghilangkan jejak kesalahan-kesalahan yang sudah terjadi.

"Jadi, dalam waktu dekat ini akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan tersebut, bagaimana tanggung jawab manajemen lama terhadap koperasi dan masyarakat dari delapan desa yang ada di Kecamatan Kamipang itu," demikian Syahrudin.