Marak balap liar, Polres Pulpis tahan sepeda motor

id polres pulpis, balap liar

Marak balap liar, Polres Pulpis tahan sepeda motor

Polisi dari Satlantas Polres Pulang Pisau meningkatkan patroli ke sejumlah jalan-jalan yang dijadikan arena balap liar dan menindak tegas para pelaku karena dinilai meresahkan dan membahayakan pengendara lain. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Maraknya balapan liar yang dilakukan para remaja selama bulan Ramadan di dalam Kota Pulang Pisau, membuat Satlantas mengambil tindakan tegas. Hukuman sekadar "push-up" yang sebelumnya diberikan bagi pembalap liar ternyata belum cukup ampuh dan membuat jera para pelaku.

Kasatlantas Polres Pulang Pisau, Iptu Aris Suprianto melalui Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu), Bripka Apri Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan bersikap tegas lagi kepada para pemuda yang melakukan balapan liar di jalan umum dan sangat membahayakan bagi para pengguna jalan lainnya.

"Salah satunya adalah kendaraan atau sepeda motor pelaku balapan liar akan ditahan selama 3 bulan," terang Apri, Rabu (6/6/2018) malam.

Dikatakannya, penahanan sepeda motor pelaku balap liar ini diharapkan bisa membuat efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat membahayakan pengendara lain di jalan umum. 

Menurut Apri, selain memberlakukan sanksi yang lebih tegas, Satlantas Polres Pulang Pisau juga meningkatkan patroli di jalan-jalan yang sering digunakan pelaku balap liar. Hal ini sebagai antisipasi untuk mencegah aksi balap liar yang rata-rata pelakunya adalah pelajar yang masih duduk di tingkat SMP dan SMA yang masih belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain upaya antisipasi yang dilakukan pihak Satlantas setempat, Apri meminta kepada orang tua untuk bisa memperhatikan anak-anaknya. Peran orang tua juga cukup penting untuk mencegah terjadinya aksi balap liar yang bukan berakibat kecelakaan tetapi juga merugikan pengendara lain dan meresahkan masyarakat di sekitarnya.

Dalam patroli dan operasi yang dilaksanakan di ruas Jalan Panunjung Tarung (6/6/2018) malam, Apri mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 3 unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat-surat dan tidak memiliki SIM. Sesuai dengan peraturan lalulintas, 3 unit kendaraan tersebut dilakukan penilangan sebagai tindakan tegas.