Praperadilan ditolak, kasus OTT Dinkes Bartim berlanjut

id OTT dinkes bartim, dinkes bartim,polres bartim

Praperadilan ditolak, kasus OTT Dinkes Bartim berlanjut

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK (kanan) didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Rama SIK saat memberikan keterangan terkait OTT Tim Satgas Saber Pungli di Dinkes Bartim, Jumat. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kepala Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Wahid Kurniawan, Rabu mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh 2 ASN Dinas Kesehatan setempat terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli, maka kasus yang saat ini ditangani Satreskrim tetap berlanjut.

"Tetap berlanjut," kata Wahid usai apel gelar operasi ketupat telabang 2018 di Mapolres Bartim.

Menurutnya, adanya gugatan praperadilan merupakan pembelajaran hukum bagi semua pihak dan masyarakat secara umumnya.

Kini pihaknya mempersiapkan langkah selanjutnya untuk proses hukum,  dimana saat ini dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan pungli kepada 2 oknum ASN Dinkes Bartim.

Jika sudah selesai penyelidikan, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni tahap penyidikan.

Jika terbukti bersalah dalam tahap penyidikan dan telah rampung, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Timur dan akan berproses di PN Tipikor Palangka Raya.

"Lanjut terus. Itukan belum naik sidik. Jadi terus berlanjut," kata taruna Akpol 1998 itu.

Kasat Reskrim AKP Andika Rama menambahkan, usai adanya putusan PN Tamiang Layang yang menolak gugatan praperadilan terhadap Polres Bartim, pihaknya akan melanjutkan kasus dugaan pungli tersebut.

"Penyidik akan lanjutkan kasus tersebut secara profesional," ucapnya.

Andika juga mengharapkan penanganan kasus tersebut bisa selesai secepatnya,  dengan harapan ada kepastian hukum dalam proses hukumnya