Pemkab Kotim bahas raperda percepatan integrasi JKN-KIS

id Pemkab Kotim bahas raperda percepatan integrasi JKN-KIS,Dinas Kesehatan,Faisal Novendra Cahyanto

Pemkab Kotim bahas raperda percepatan integrasi JKN-KIS

Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri menunjukkan kartu JKN-KIS miliknya, didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachm Idris saat peresmian kantor baru BPJS Cabang Sampit. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membahas rancangan peraturan daerah untuk percepatan integrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat.

"Kami bersama legislatif sedang membuat terobosan. Peraturan daerah itu nanti akan menjadi payung hukum untuk mendaftarkan seluruh warga menjadi peserta JKN-KIS. Sudah dilakukan uji publik, mudah-mudahan segera selesai," kata Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur dr Faisal Novendra Cahyanto di Sampit, Kamis.

Pemerintah menetapkan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta JKN-KIS paling lambat 1 Januari 2019. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan target hal itu terlaksana pada 1 November 2018 minimal 95 persen dari total jumlah penduduk setempat sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

Pemerintah daerah berupaya mengintegrasikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda ke JKN-KIS, yakni mereka yang dahulu mengikuti jaminan kesehatannya yang ditanggung Jamkesda, untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Sesuai aturan, katanya, penduduk yang bisa ditanggung biaya iuran JKN-KIS oleh pemerintah daerah adalah mereka yang sudah masuk basis data terpadu yang sudah diusulkan Dinas Sosial kepada pemerintah pusat serta usulan dari hasil musyawarah desa. Ada sekitar 64.000 penduduk Kotawaringin Timur yang masuk basis data terpadu Dinas Sosial.

Mereka didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dengan kategori PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Kendalanya masih ada penduduk yang belum masuk basis data terpadu tersebut sehingga belum bisa didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS oleh pemerintah daerah.

Pemerintah sudah menyiapkan dana sekitar Rp7 miliar untuk menanggung biaya iuran 24.000 warga, namun baru 6.500 orang yang bisa didaftarkan. Kendalanya persyaratan basis data terpadu, sehingga untuk mengatasi hal itu dibuat peraturan daerah, guna percepatan integrasi peserta Jamkesda ke JKN-KIS.

"Dalam rancangan peraturan daerah itu, intinya setiap penduduk Kotawaringin Timur yang belum mempunyai jaminan kesehatan dan bukan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran dari APBN, boleh didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran APBD dengan layanan kelas III di rumah sakit serta layanan di puskesmas," kata Faisal.

Ia mengharapkan terobosan itu menjadi solusi menjamin kesehatan seluruh warga. Warga yang ekonominya mampu pun akan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dengan syarat klasifikasi fasilitas pelayanannya kelas III.

Ia mengatakan integrasi layanan itu merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.

Ia mengharapkan dengan peran semua pihak, seluruh penduduk Kotawaringin Timur terlindungi jaminan kesehatan JKN-KIS.