Fasilitas kesehatan swasta Kotim wajib mendukung peningkatan standar pelayanan minimal

id Fasilitas kesehatan swasta Kotim wajib mendukung peningkatan standar pelayanan minimal,Dinas Kesehatan,Faisal Novendra Cahyanto

Fasilitas kesehatan swasta Kotim wajib mendukung peningkatan standar pelayanan minimal

Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, dr Faisal Novendra Cahyanto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, didorong terus meningkatkan kinerja karena capaian standar pelayanan minimal saat ini masih rendah.

"SPM (standar pelayanan minimal) merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100 persen setiap tahunnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, dr Faisal Novendra Cahyanto di Sampit, Jumat.

Menurut Faisal, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ksehatan, ada 12 jenis pelayanan dengan mutu dan target kinerja yang harus dicapai setiap tahunnya oleh pemerintah daerah.

Pencapaian target SPM, menjadi indikator apakah kinerja kepala daerah dinilai baik atau tidak dan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Ada konsekuensi tertentu atas tercapai atau tidaknya indikator-indikator tersebut.

Diakui Faisal, salah satu isu strategis dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur adalah masih rendahnya pencapaian indikator kinerja SPM di bidang kesehatan.

Selama tahun 2017, capaian indikator pelayanan kesehatan SPM Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, jika dibandingkan dengan target, masih rendah. Dari 12 indikator yang ditetapkan, hanya ada dua indikator atau 17 persen yang tercapai dan 10 indikator atau 83 persen yang belum sampai.

Dua indikator pelayanan yang tercapai yaitu setiap orang dengan TB atau tubercolosis mendapatkan pelayanan TB sesuai standar dan setiap orang berisiko terinfeksi HIV mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.

"Tapi pencapaian ini juga belum menggambarkan keadaan riil karena masih lemahnya sistem informasi pencapaian SPM di daerah, dan hanya terkumpul dari laporan pelayanan puskesmas dan rumah sakit," tambah Faisal.

Terkait masalah ini, Kamis (7/6) kemarin Dinas Kesehatan sudah menggelar rapat evaluasi pelayanan kesehatan rujukan dan sosialisasi keterpaduan sistem pelayanan untuk mencapai standar pelayanan minimal tahun 2018.

Rapat evalasi tersebut untuk mengetahui kendala dan permasalahan yang menghambat proses pelayanan kesehatan. Kegiatan ini dihadiri perwakilan puskesmas, rumah sakit dan lainnya.

Faisal mengatakan, selama ini data fasilitas kesehatan pemerintah masih terbatas. Sementara itu fasilitas kesehatan swasta belum berkontribusi sehingga berdampak pada kurang optimalnya penatalaksanaan kasus penyakit.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, setiap fasilitas kesehatan wajib memenuhi standar akreditasi. Untuk itu, diharapkan ada perubahan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, termasuk klinik, doktek praktik mandiri, bidan praktik mandiri dan praktik kesehatan lainnya.

Data Dinas Kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan di Kotawaringin Timur terdapat 21 puskemas, dua rumah sakit dan satu laboraturium milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain itu, ada 29 klinik yang sebagian besar berlokasi di perkebunan kelapa sawit, 119 tempat praktik perorangan dan 40 bidan praktik mandiri dan dua laboratorium klinik swasta.

Evaluasi pelayanan kesehatan rujukan tidak terlepas dari SPM bidang kesehatan yang telah ditetapkan yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar di bidang kesehatan. Ini juga merupakan urusan wajib pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

"Dari jumlah fasilitas kesehatan swasta ini, baru sedikit yang mejalin keterpaduan pelayanan dengan puskesmas sebagai penanggung jawab wilayah kerja. Umumnya seluruh fasilitas pelayanan kesehatan swasta masih fokus pada pelayanan yang sifatnya kuratif," ungkapnya.

Laporan penerapan standar pelayanan minimal daerah digunakan oleh pemerintah pusat untuk pemberian insentif atau disinsentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar pelayanan minimal juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan peningkatan kinerja penganggaran. Kepala daerah yang tidak melaksanakan SPM bisa dijatuhi sanksi administratif sesuai aturan.