Ini ajakan Gubernur Kalteng terkait interpelasi

id Gubernur Kalimantan Tengah ,Sugianto Sabran ,Kalimantan Tengah,interpelasi kalteng,sikap gubernur terkait inflasi

Ini ajakan Gubernur Kalteng terkait interpelasi

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (kiri) dan Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang usai mengikuti rapat paripurna pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) hak interpelasi, di ruang paripurna DPRD Kalteng, Jumat (8/6/18). (Istimewa)

Kita melakukan komunikasi dengan DPRD. DPRD dan Pemerintah Provinsi ini kan satu wadah. Gubernur dan DPRD kan sama-sama pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam UU Pemerintah Daerah
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengajak kalangan DPRD provinsi untuk mempertimbangkan saran dari Kementerian Dalam Negeri agar tidak perlu menggunakan hak interpelasi dan lebih mengedepankan musyawarah.

"Sekarang tinggal kita secara arif. Apalagi ini bulan Ramadhan," kata Sugianto usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kalteng dengan agenda pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) hak interpelasi, di Palangka Raya, Jumat.

Dalam surat Mendagri no 161.1/3533/3J per tanggal 6 Juni 2018 yang telah diterima Gubernur dan DPRD Kalteng, di poin enam ada menyarankan agar rencana untuk meminta keterangan atau hak interpelasi kepada Gubernur, hendaknya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

Baca juga: Benarkah interpelasi ingin memberhentikan Gubernur, ini pernyataan DPRD

Di poin tujuh surat mendagri tersebut juga ada tercantum dalam rangka menjaga stabilitas /iklim kondusif penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalteng, Gubernur diminta untuk lebih intens dalam berkomunikasi/berkoordinasi dengan DPRD guna menyikapi permasalahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, termasuk Sekretaris Daerah juga harus mampu menjembatani/memediasi mengharmonisasikan antara legislatif dan eksekutif.

"Kita melakukan komunikasi dengan DPRD. DPRD dan Pemerintah Provinsi ini kan satu wadah. Gubernur dan DPRD kan sama-sama pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam UU Pemerintah Daerah," kata Sugianto.

Dia pun mengharapkan agar semua pihak, termasuk DPRD Kalteng lebih memperhatikan permasalahan infrastruktur, perekonomian masyarakat, inflasi, bahan pangan, arus mudik jelang lebaran tahun ini, serta berbagai permasalahan lainnya yang ada di Kalteng.

Baca juga: DPRD Kalteng bentuk dua pansus hak interpelasi, ini daftar nama timnya

Mengenai Peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan pergub no. 33/2018 tentang tentang Hak Keuangan dan Administatif Pimpinan dan Anggota Dewan, Orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini menegaskan bahwa dirinya tidak sembarangan dalam menerbitkan aturan.

"Pihak Kemendagri juga mengakui bahwa pergub no.10/2018 sah, dan diberlakukan sejak ditetapkan," demikian Sugianto. 

Baca juga: Ternyata! Pengajuan interpelasi DPRD Kalteng perjelas mekanisme pergub 10/2018