Pengamanan perkantoran Pemkab Kotim diperketat selama cuti bersama lebaran

id Pengamanan perkantoran Pemkab Kotim diperketat selama cuti bersama lebaran,Pemkab Kotim,Multazam,Diskominfo

Pengamanan perkantoran Pemkab Kotim diperketat selama cuti bersama lebaran

Bupati Kotim H Supian Hadi saat membuka Pasar Kuliner Ramadhan 1438 Hijriah di Taman Kota Sampit. Saat libur lebaran nanti, pemerintah daerah memperketat pengamanan perkantoran. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur Kalteng memperketat pengamanan perkantoran selama cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah atau 2018 untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Ini sebagai upaya pencegahan terhadap hal-hal tidak diinginkan, seperti kebakaran, pencurian atau tindakan kejahatan lainnya. Perintah peningkatan pengamanan ini dituangkan langsung dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Sabtu.

Bupati H Supian Hadi mengeluarkan surat edaran terkait pengamanan perangkat elektronik dalam rangka menghadapi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pimpinan satuan organisasi perangkat daerah.

Isi surat edaran tertanggal 8 Juni itu yaitu dalam rangka meningkatkan keamanan, mengantisipasi dan mendeteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing dan dalam rangka menghadapi situasi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Bupati memerintahkan seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah untuk mengoptimalkan penggunaan kamera "closed circuit television" atau CCTV untuk dapat merekam dan menangkap video di lingkungan sekitar. CCTV memantau mulai dari akses jalan di depan kantor dan lokasi dalam kantor, serta memastikan alat perekam kamera CCTV diletakkan di tempat tersembunyi dan terkunci.

Jaringan listrik menuju peralatan elektronik yang tidak terpakai, harus diputuskan, kecuali peralatan elektronik yang dalam penggunaan dan operasionalnya untuk pelayanan masyarakat, seperti server jaringan, peralatan monitor CCTV atau peralatan lainnya yang harus beroperasi 24 jam nonstop. Juga harus dipastikan sambungan listrik ke peralatan elektronik yang beroperasi tersebut dalam keadaan aman.

Pimpinan satuan organisasi perangkat daerah harus memastikan sistem aplikasi yang dipergunakan untuk pelayanan, selalu bisa dimonitor dan diakses oleh admin sistem, sehingga layanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

"Surat edaran ini sengaja dibuat karena pemerintah daerah merasa penting untuk melakukan pencegahan sejak dini. Seluruh pimpinan satuan organisasi perangkat daerah diharapkan mematuhi apa yang diperintahkan oleh bupati," harap Multazam.

Antisipasi ini cukup wajar karena cuti bersama Idul Fitri tahun ini cukup panjang. Yakni mulai 11 Juni dan baru masuk kerja pada 21 Juni 2018 sehingga perlu dilakukan antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.