Cuti bersama lebaran, ASN Kotim wajib baca informasi ini

id Cuti bersama lebaran, ASN Kotim wajib baca informasi ini,ASN,Badan Kepegawaian Daerah,Alang Arianto

Cuti bersama lebaran, ASN Kotim wajib baca informasi ini

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pimpinan instansi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, wajib memantau dan melaporkan kehadiran aparatur sipil negara usai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Usai cuti bersama, ASN (aparatur sipil negara) harus kembali masuk bekerja. Kalau melanggar, akan ada sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Kepala SOPD wajib melaporkan kehadiran ASN di lingkungan kerjanya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Sabtu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor B/8/M.SM.00.01/2018 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur sipil negara sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018.

Surat edaran tertanggal 7 Juni itu dikeluarkan dalam rangka penegakan disiplin aparatur sipil negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Surat ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

Ditegaskan, setiap instansi pemerintah harus melakukan pemantauan kehadiran aparatur sipil negara yakni tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari yang sama. Laporan disampaikan secara online melalui aplikasi maupun pesan melalui nomor telepon yang sudah disiapkan.

Selain itu, ada pula perintah tentang penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 yang dituangkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/21/M.KT.02/2018.

Dijelaskan, cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan PNS. Namun, pimpinan instansi pemerintahan diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama lebaran kepada PNS di instansinya, kecuali dengan alasan sangat penting.

Bagi PNS yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama karena tugasnya, seperti pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan dan lainnya, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama.

Pemerintah melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan kegiatan mudik pribadi, misalnya mobil dinas. PNS juga dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

Setelah cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas instansi pemerintahan harus berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pimpinan instansi pemerintahan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan masing-masing.

"Kami rasa surat edaran itu sudah sangat jelas. Jadi, tinggal masing-masing pegawai untuk menjalankan dan mematuhi aturan itu," tegas Alang.

Cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun ini lebih panjang dari biasanya. Aparatur sipil negara sudah tidak masuk kerja sejak 11 Juni dan baru kembali masuk bekerja pada 21 Juni. Alang berharap seluruh pegawai mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.