Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pengganti Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah, sampai dengan saat ini masih menunggu salinan surat petikan putusan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, dikarenakan kades yang menjabat tersandung kasus Tipikor tentang Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Camat Bulik Syaifudin Zuhri, mengatakan bahwa, untuk menjalankan roda pemerintahan desa Kujan agar bisa bersinergi didalam membangun desa setempat agar segera secepatnya dilakukan penunjukan Pjs Kades Kujan.
"Untuk melakukan hal tersebut kita harus menunggu salinan petikan putusannya, karena berdasarkan hal tersebut sebagai dasar kita untuk menggantikan jabatan kades kujan tersebut," kata Syaifudin di Nanga Bulik, Sabtu.
Syaifudin juga menambahkan bahwa, menurut informasi yang sampai kepada pihaknya proses perkara korupsi kades Kujan tersebut sudah di vonis oleh hakim selama 1 tahun 6 bulan, akan tetapi sampai dengan saat ini pihak Kecamatan Bulik masih belum menerima surat petikan putusan tersebut.
"Apabila surat petikan putusan tersebut sudah kita terima, secepatnya akan kita lakukan proses pengganti sebagai Pjs untuk menangani administrasi pemerintahan di desa setempat," ujarnya.
Sampai saat ini pihak pemerintahan Desa Kujan masih kesulitan untuk proses pencairan DD, ADD, dan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi (DBHPR). Sedangkan penghasilan dari perangkat desa maupun Badan Pengawasan Desa (BPD) ada di ADD.
"Harapan kita agar bisa surat petikan putusan tersebut agar bisa secepatnya berproses dengan cepat karena dengan keadaan seperti ini pemerintahan Desa Kujan untuk penanganan administrasi keuangan desa akan terhambat," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamandau, Bayu Probo Sutopo, mengatakan bahwa, Kades kujan bersama dengan bendahara desa telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamandau, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun 2016.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh kedua tersangka tersebut akan dikenakan pasal 2 ayat 1 subsidier pasal 3 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini tersangka akan dibidik dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun minimal 4 tahun pidana penjara, subsidier pasal 3 Undang-undang Tipikor minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," demikian Bayu.
Berita Terkait
Polres Lamandau patroli rutin di SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Kamis, 28 Maret 2024 22:51 Wib
Polres Lamandau mantapkan kesiapan pengamanan Pemilu melalui TFG
Senin, 5 Februari 2024 16:02 Wib
Kejati selesaikan dua perkara di Kalteng dengan keadilan restoratif
Kamis, 1 Februari 2024 18:39 Wib
Ribuan berkas arsip inaktif Lamandau dimusnahkan
Jumat, 19 Januari 2024 10:01 Wib
Pemkab Lamandau matangkan penyusunan RPJPD
Jumat, 19 Januari 2024 9:36 Wib
Pj Bupati Lamandau tegaskan ASN harus netral pada Pemilu 2024
Senin, 15 Januari 2024 11:45 Wib
Polres cek kegiatan sortir dan lipat surat suara di KPU Lamandau
Kamis, 4 Januari 2024 19:16 Wib
Pj Bupati Lamandau: Tingkatkan semangat pengabdian dan perjuangan dalam memaknai HAB
Rabu, 3 Januari 2024 13:44 Wib