Polres Kotim larang penggunaan mobil bak terbuka angkut manusia

id Polres Kotim larang penggunaan mobil bak terbuka angkut manusia,Arus mudik,Polres Kotim

Polres Kotim larang penggunaan mobil bak terbuka angkut manusia

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotim AKP Yudha Setiawan saat paparan dalam rapat koordinasi lintas sektoral penyelenggaraan arus mudik, belum lama ini. (Foto Antara Kalteng/Norjani (

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalteng melarang masyarakat menggunakan mobil bak terbuka karena sangat membahayakan keselamatan, terlebih saat arus mudik padat lalu lintas seperti sekarang.

"Jangan ada yang menggunakan mobil pikap bak terbuka maupun truk untuk angkutan manusia. Itu sangat berbahaya. Jangan mengambil risiko karena nyawa taruhannya," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Yudha Setiawan di Sampit, Minggu.

Tradisi mudik membuat lalu lintas menjadi padat saat arus mudik Lebaran. Warga berusaha sebisanya untuk mudik, termasuk menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi.

Namun tidak jarang ada yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mudik maupun berwisata. Tindakan itu melanggar aturan dan sangat berbahaya bagi keselamatan, khususnya penumpang yang berada pada bak mobil.

Yudha mengatakan, sudah banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa cukup banyak akibat mobil bak terbuka terlibat tabrakan atau terbalik. Hal itu lantaran penumpang bisa langsung terlempar lantaran bak mobil terbuka.

Beberapa waktu lalu, tabrakan antara truk dengan mobil pikap bak terbuka di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, menimbulkan korban jiwa cukup banyak. Mobil pikap bermuatan jemaah pengajian dari Kalimantan Barat itu terbakar akibat kerasnya tabrakan.

Kejadian itu menyebabkan 11 orang meninggal di lokasi kejadian akibat luka dan terbakar, sedangkan dua orang lainnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Kejadian itu menjadi perhatian pemerintah, apalagi jumlah korbannya cukup banyak.

"Kejadian seperti itu jangan sampai terjadi lagi. Kami akan tegas mengambil tindakan jika menemukan ada mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut manusia," tegas Yudha.

Sementara itu, pengawasan akan diperketat selama operasi Ketupat Telabang 2018 musim arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri ini. Pencegahan dini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan dan bisa mencegah korban luka dan korban jiwa.

Selama operasi Ketupat Telabang 2016 lalu, tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi berupa tilang sebanyak 157 kasus dan teguran 42 kasus. Jumlahnya meningkat pada 2017 yakni tilang menjadi 208 kasus dan teguran 151 kasus.

Selama operasi Ketupat Telabang 2016, jumlah kecelakaan 13 kasus, korban meninggal dunia 5 orang, korban luka berat 2 orang dan luka ringan 22 orang. Sedangkan selama 2017, jumlah kecelakaan 11 kasus, korban meninggal dunia satu orang, korban luka berat satu orang dan luka ringan tetap 22 orang.

Yudha juga mengimbau pengendara mewaspadai beberapa lokasi rawan kecelakaan yaitu ruas jalan HM Arsyad - Samuda km 16 hingga 18, Jalan Jenderal Sudirman km 18, 35, 42 dan 47, Jalan Tjilik Riwut km 10 dan 22 Sampit - Kotabesi, serta Jalan Tjilik Riwut km 75 Sampit - Pundu.

Selain itu, juga terdapat sejumlah lokasi jalan yang rawan macet akibat pasar malam, pasar subuh dan pasar tumpah. Untuk mencegah kemacetan, polisi akan berpatroli dan melakukan pengaturan lalu lintas.