Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan keresahan bagi orang lain.
"Harus lebih bijak karena kebebasan berekspresi itu tentu tidak boleh merugikan orang lain. Sekarang ini undang-undang mengatur dengan tegas sanksi bagi pembuat dan penyebar hoaks dan ujaran kebencian," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Senin.
Derasnya kemajuan teknologi informasi memang sulit dibendung. Selain membawa dampak positif, ada pula dampak negatif yang menyertai pemanfaatan teknologi informasi, misalnya, media sosial.
Kini siapapun bisa dengan mudah membuat pernyataan, gambar dan video yang juga dengan mudah menyebarkannya. Namun dampak negatifnya, tidak sedikit pengguna media sosial yang ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian sehingga bisa menimbulkan keresahan maupun merugikan pihak lain.
Ada pula fenomena lain yaitu "doxing" yakni tindakan yang mengarah pada eksploitasi kekurangan pribadi orang lain. Tindakan itu jelas merugikan orang yang menjadi objek "doxing".
Untuk menghindari itu, pengguna media sosial diingatkan berhati-hati dalam memuat data-data pribadi. Jangan sampai data pribadi disalahgunakan atau dimanfaatkan orang lain untuk menyerang secara pribadi menggunakan media sosial.
"Selain hoaks dan ujaran kebencian, istilah doxing menjadi tren. Doxing sepertinya mengarah kepada menyebarkan aib seseorang sehingga merugikan korban," kata Multazam.
Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Bagian Operasional AKP Boni Ariefianto mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli siber atau dunia maya. Jika ada pelanggaran, dipastikan akan ditindak sesuai aturan hukum.
"Kami mengimbau masyarakat tidak melanggar aturan dalam menggunakan media sosial. Mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat Kotawaringin Timur yang melanggar aturan dalam media sosial," harap Boni.
Boni mengajak masyarakat menggunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat. Masyarakat yang sembarangan dalam menggunakan media sosial maka akan menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Berita Terkait
BNNP Kalteng berupaya wujudkan Perusahaan Bersinar di Kotim
Kamis, 25 April 2024 13:28 Wib
KPU Kotim rekrut 85 PPK dan 555 PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:36 Wib
Branding Kotim Bersinar ajak masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba
Rabu, 24 April 2024 18:37 Wib
Dishub Kotim gerak cepat perbaiki PJU terbakar
Rabu, 24 April 2024 17:52 Wib
Legislator dukung upaya percepatan pemerataan distribusi migas di Kotim
Rabu, 24 April 2024 14:17 Wib
Kotim melestarikan kuliner tradisional lewat lomba malamang
Rabu, 24 April 2024 6:59 Wib
Pabrik pakan ikan Kotim siap sediakan produk dengan harga terjangkau
Selasa, 23 April 2024 23:01 Wib
Wabup Kotim kunjungi warga telantar di rumah singgah
Selasa, 23 April 2024 21:06 Wib