Jangan gunakan kendaraan terbuka bila tak ingin ditilang polisi

id arus mudik,polres Seruyan ,kendaraan terbuka,bak terbuka

Jangan gunakan kendaraan terbuka bila tak ingin ditilang polisi

Ilustrasi - Sejumlah warga menaiki mobil bak terbuka. (ANTARA FOTO/Maril Gafur)

Jadi sudah jelas, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang bukan untuk mengangkut orang, dan mereka yang melanggar bisa saja dikenai sanksi tilang
Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka saat arus mudik dan balik

"Kita juga menyarankan warga menggunakan angkutan umum dan tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik," kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting di Kuala Pembuang, Selasa.

Mantan Kepala Detasemen B Brimob Polda Kalteng ini menjelaskan, dari segi desain mobil bak terbuka digunakan bukan untuk mengangkut orang tapi untuk angkutan barang, sehingga sangat rawan kecelakaan apabila digunakan untuk mengangkut orang.

"Larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka," ucapnya.

Ia menegaskan, sesuai aturan, menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang juga melanggar Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan(LLAJ).

"Jadi sudah jelas, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang bukan untuk mengangkut orang, dan mereka yang melanggar bisa saja dikenai sanksi tilang," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk lebaran 2018 Polres Seruyan telah mendirikan beberapa pos pelayanan dan pengamanan di lokasi wisata serta jalur mudik yang dilalui warga.

Saat bertugas, personel kepolisian akan terus memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas, salah satunya tentang larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

"Personel di lapangan juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, hal itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.