Harga tiket kapal melonjak, Kapolda ancam evaluasi jabatan Kapolres

id Polda Kalteng,calo tiket di pelabuhan kumai,kapolda Kalteng,Anang Revandoko,Kotawaringin Barat,kalimantan tengah

Harga tiket kapal melonjak, Kapolda ancam evaluasi jabatan Kapolres

Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Anang Revandoko (tengah), memperlihatkan barang bukti uang yang diamankan dari kedua tersangka berinisial T dan B, saat press rilis di Mako Polres Kobar, Rabu (13/6/18) siang. (foto AntaraKalteng/Hendri Gunawan)

Modusnya adalah T sebagai pengumpul KTP kemudian beli tiket ke PT DLU dengan data foto copy KTP tersebut dengan harga 250 ribu kemudian dilempar ke B alias I untuk dijual ke calon penumpang dengan harga hingga 500 ribu
Palangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Kepala Polisi Daerah Kalimantan Tengah, Brigjend Pol Anang Revandoko, mengaku ada menerima keluhan dari sejumlah penumpang kapal laut yang ada di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, bahwa harga tiket mengalami kenaikan dua kali lipat.

Harga tiket kapal seharusnya Rp250 ribu namun karena banyak calo beroperasi di pelabuhan ini harganya menjadi Rp500 ribu, kata Kapolda Kalteng usai inspeksi mendadak (Sidak) ke Pelabuhan Panglima Utar Kumai, di markas Polres Kobar, Rabu.

"Saya minta kepada Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalteng, Kapolres Kobar agar segera mengungkap kasus naik dua kali lipatnya harga tiket ini. Kalau tidak, jabatan-jabatan fungsional, mulai Kasat, Serse hingga Kapolres, akan saya evaluasi," tegasnya.

Meski memberikan ancaman mengevaluasi atau mencopot, namun Kapolda Kalteng ini tetap mengapresiasi langkah dan upaya yang telah dan akan dilakukan jajaran Polres Kobar. Sebab, Polres Kobar telah berhasil menangkap dua orang calo tiket yang beroperasi di pelabuhan Panglima Utar Kumai.

Dia menyebut dua orang berinisial T dan B alias I yang berdomisili di Kecamatan Kumai ini merupakan salah satu kelompok pembuat naiknya harga tiket kapal. Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti puluhan lembar foto copy KTP, lima lembar kwitansi, satu buah cap stempel, dan uang tunai sebanyak 40 juta.

"Modusnya adalah T sebagai pengumpul KTP kemudian beli tiket ke PT DLU dengan data foto copy KTP tersebut dengan harga 250 ribu kemudian dilempar ke B alias I untuk dijual ke calon penumpang dengan harga hingga 500 ribu," beber Anang.

Penangkapan kedua orang ini berdasarkan informasi dari para penumpang kapal yang ditemui di Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Kedua orang ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk sementara dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sidak yang dilakukan Kapolda Kalteng ke Pelabuhan Panglima Utar Kumai turut didampingi Danrem 102 Panju Panjung, Kolonel Inf Harnoto, Wakapolda Kalteng, Kombes Pol Dedi Prasetyo dan Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prastyoko, Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Arie Sandi Zulkarnaen, dan Dandim 1014/PBN, Letkol Inf Roni Sulaeman.