Hari pertama masuk kerja, SOPD diminta laporkan kehadiran ASN

id Hari pertama masuk kerja, SOPD diminta laporkan kehadiran ASN,Pemkab Kotim,Cuti bersama,Alang arianto

Hari pertama masuk kerja, SOPD diminta laporkan kehadiran ASN

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, diminta melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja usai cuti bersama lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Surat edaran dari KemenPAN dan RB kan sudah jelas. Pimpinan SOPD diwajibkan memantau dan melaporkan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas usai cuti bersama Idul Fitri ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Rabu.

Cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun 2018 ini lebih panjang dari biasanya. Aparatur sipil negara sudah tidak masuk kerja sejak 11 Juni dan baru kembali masuk bekerja pada 21 Juni atau Kamis besok.

Cuti bersama yang panjang, diharapkan sudah cukup bagi ASN untuk mudik berlebaran dan berlibur. Setelah itu, ASN wajib masuk kerja tepat waktu untuk kembali bekerja seperti biasa melayani masyarakat.

Bagi mereka yang melanggar aturan, tentu akan disikapi sesuai aturan. Terkait sanksi yang akan diberikan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait masalah ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor B/8/M.SM.00.01/2018 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur sipil negara sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018.

Surat edaran tertanggal 7 Juni itu dikeluarkan dalam rangka penegakan disiplin aparatur sipil negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Surat ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

Ditegaskan, setiap instansi pemerintah harus melakukan pemantauan kehadiran aparatur sipil negara yakni tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari yang sama. Laporan disampaikan secara online melalui aplikasi maupun pesan melalui nomor telepon yang sudah disiapkan.

Selain itu, ada pula perintah tentang penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 yang dituangkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/21/M.KT.02/2018.

Dijelaskan, cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan PNS. Namun, pimpinan instansi pemerintahan diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama lebaran kepada PNS di instansinya, kecuali dengan alasan sangat penting.

Bagi PNS yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama karena tugasnya, seperti pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan dan lainnya, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama.

Pemerintah melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan kegiatan mudik pribadi, misalnya mobil dinas. PNS juga dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

"Ini sudah sangat jelas. Jadi, kalau ada yang melanggar aturan, maka harus siap dengan konsekuensi atau sanksi akibat pelanggaran yang disengaja itu," tegas Alang.

Setelah cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas instansi pemerintahan harus berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pimpinan instansi pemerintahan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan masing-masing.