Pemkab Kotim tegaskan tidak anti pencari kerja luar daerah

id Pemkab Kotim tegaskan tidak anti pencari kerja luar daerah,Tenaga kerja,Pendatang,Pengangguran

Pemkab Kotim tegaskan tidak anti pencari kerja luar daerah

Arus balik Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah terus mengalir melalui Pelabuhan Sampit. Saat arus balik seperti ini, biasanya juga banyak pendatang yang ingin mencari pekerjaan di Kotim. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menegaskan tidak anti terhadap pencari kerja dari luar daerah yang datang mengadu nasib ke kabupaten tersebut.

"Yang ingin kami lakukan hanyalah mendata setiap pendatang sehingga didapat data valid jumlah penduduk Kotawaringin Timur serta jumlah pencari kerja, baik lokal maupun dari luar daerah," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit Kamis.

Sudah menjadi fenomena tahunan, Kotawaringin Timur kedatangan banyak pencari kerja dari luar daerah saat arus balik lebaran Idul Fitri seperti sekarang ini. Banyak pencari kerja dari luar daerah tertarik setelah melihat kerabat atau rekan mereka yang dinilai sudah berhasil setelah bekerja di Kotawaringin Timur.

Pemerintah daerah tidak melarang siapapun yang ingin mencari pekerjaan di Kotawaringin Timur, asalkan tidak melanggar aturan. Pendataan dilakukan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan terkait ketenagakerjaan dan pengentasan pengangguran.

Pertumbuhan ekonomi Kotawaringin Timur yang cukup tinggi, membuat daerah ini menjadi primadona pencari kerja dari luar daerah. Peluang kerja di kabupaten ini dinilai masih terbuka lebar dibanding daerah lain di Indonesia, sehingga banyak pencari kerja yang tertarik datang mengadu nasib.

Pemerintah daerah menyikapi fenomena "serbuan" pencari kerja ini dengan cara melakukan antisipasi, salah satunya dengan mendata setiap pendatang. Tidak bisa dipungkiri, kondisi ini berpengaruh terhadap bertambahnya jumlah penduduk dan pengangguran, sehingga perlu dipantau agar tidak menimbulkan masalah sosial.

Supian mengaku sudah memerintahkan seluruh camat, lurah dan kepala desa, berkoordinasi dengan ketua RT untuk mendata semua pendatang yang masuk ke Kotawaringin Timur. Tujuannya untuk mengetahui apakah pendatang tersebut memang ingin menetap atau hanya mencari pekerjaan di Kotawaringin Timur.

Setiap penduduk yang tinggal di Kotawaringin Timur harus terdata dengan jelas identitas dan kegiatannya. Hal ini juga dalam rangka pencegahan terhadap masuknya paham atau pihak tidak bertanggung jawab yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kita lakukan dengan bahasa yang halus. Ini bukannya kami mencurigai pendatang, tetapi ini untuk kepentingan bersama. Ini juga dalam rangka pengawasan, sehingga jika terjadi masalah, maka bisa diketahui cara penanganannya," ujar Supian.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, hingga Oktober 2017 lalu terdapat sekitar 1.500 perusahaan skala mikro, kecil menengah dan besar, dengan jumlah pekerja sekitar 97.000 orang, termasuk 41 orang pekerja asing.

Perkebunan besar swasta kelapa sawit merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling besar. Bahkan setiap tahun sektor ini menyerap ribuan tenaga kerja seiring dengan peningkatan kapasitas produksi masing-masing perusahaan besar swasta tersebut.