Polres Kotim tangkap tiga tersangka jaringan pengedar narkoba

id Polres Kotim tangkap tiga tersangka jaringan pengedar narkoba,Narkoba,Kapolres,Mohammad Rommel

Polres Kotim tangkap tiga tersangka jaringan pengedar narkoba

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Sampit, Jumat (22/6/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap tiga tersangka anggota jaringan pengedar narkoba pada dua tempat berbeda di Sampit, Kamis (21/6) sore dan malam.

"Pengungkapan ini tentu atas pengembangan kasus-kasus sebelumnya dan informasi dari masyarakat. Mereka ditangkap pada dua lokasi berbeda," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel, di Sampit, Jumat.

Tersangka pertama adalah pria berinisial HR warga Jalan DI Pandjaitan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dia tidak bisa berkutik ketika polisi mendatangi rumahnya dan langsung menangkapnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket berukuran sedang yang diduga sabu-sabu seberat 23,74 gram serta 300 butir carnophen atau zenith.

Tersangka merupakan residivis kasus narkoba pada 2016 lalu dengan vonis enam bulan penjara dan bebas pada awal 2017.

Tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari Banjarmasin yang dikirim melalui travel ke Sampit.

Penangkapan kedua pada malam harinya di Jalan Walter Condrat Gang Nur Hidayah, Kecamatan Baamang. Di lokasi itu, polisi menangkap remaja berinisial AN yang masih belum dewasa karena belum berusia 18 tahun.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket ukuran sedang diduga sabu-sabu dengan berat 15,3 gram. Barang bukti itu ditemukan di saku kanan celana tersangka.

Polisi juga menangkap pria lainnya berinisial LK yang merupakan komplotan AN sesama perantara peredaran sabu-sabu.

Mereka mendapat upah Rp150.000 setiap mengirim satu paket sabu-sabu.

"Barang atau sabu-sabu itu milik pria berinisial YN yang masih kami dikejar. Barang dari YN berasal dari Jawa, diserahkan ke LK, lalu AN yang mengantarkan kepada pemesan. Berdasarkan pengakuan, mereka terjerumus karena pergaulan yang salah. Mereka memasarkannya umumnya ke areal perkebunan kelapa sawit," kata Rommel, didampingi Wakapolres Dhovan Oktavianton.

Rommel menegaskan, pelaku terkait narkoba jenis sabu-sabu maupun carnophen atau zenith itu dijerat dengan aturan yang sama yakni Undang Undang tentang Narkotika.

Sanksi berat yang diberikan diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun orang lain yang berniat terlibat peredaran narkoba.