Legislator Kalteng soroti diperbolehkan melakukan pungutan di sekolah

id DPRD Kalteng,Anggota Komisi A DPRD Kalteng,Hanura di DPRD Kalteng,Pendeta Lantas P Sinaga

Legislator Kalteng soroti diperbolehkan melakukan pungutan di sekolah

Anggota DPRD Kalteng P Lantas Sinaga (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Legislator Kalimantan Tengah Lantas Sinaga mempertanyakan langkah sekaligus pertimbangan Dinas Pendidikan Provinsi yang menerbitkan surat edaran terkait diperbolehkannya pihak sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua siswa.

Selain penerbitan surat edaran tersebut apakah sudah sesuai peraturan perundang-undangan koordinasi dengan berbagai pihak juga harus dilakukan Disdik, kata Lantas di Palangka Raya, Jumat (22/6/18).

"Kalaupun sudah pengesahan atau kesepakatan dan persetujuan, dari unsur seperti tim Saber Pungli ataupun dari gubernur selaku pimpinan di Pemprov, pihak komite sekolah juga harus diajak bicara," tambahnya.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Kalteng ini, permasalahan pungutan di bidang pendidikan ini rawan terjadi masalah. Apalagi beberapa waktu lalu, ada kepala sekolah serta jajaran lainnya yang sudah ditahan akibat melakukan pungutan terhadap orangtua siswa.

Dia mengatakan edaran tersebut bukan tidak mungkin dapat membuat kebijakan sendiri terkait pungutan di sekolah, tanpa ada sepengetahuan pihak-pihak yang berkompeten.

"Salah-salah bisa saja nanti malah masuk ke ranah Pungutan Liar (Pungli). Ini harus hati-hati karena bisa saja menjerumurkan yang membuat aturan," kata Lantas.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas ini pun menilai bahwa pungutan itu sendiri jelas memberikan persepsi negatif bagi siapapun. Apalagi sampai muncul adanya surat edaran, yang disahkan oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi sendiri.

Legislator dari Partai Hanura mengatakan pungutan tentu bisa dilaksanakan melalui kesepakatan bersama jajaran sekolah dan orang tua murid. Namun konsep tersebut, tidak mengarah pada pungutan wajib, namun lebih kepada sumbangan sukarela.

"Komite dan orang tua murid pun perlu bersama-sama menyatukan persepsi soal biaya pendidikan. Bisa dengan sumbangan yang diprioritaskan bagi mereka yang mampu. Ini penting agar tidak menjadi beban bagi orangtua siswa, khususnya yang tidak mampu," demikian Lantas.