Masa tenang Pilkada 24-26 Juni

id pilkada serentak, pilkada 2018, masa tenang pilkada

Masa tenang Pilkada 24-26 Juni

Ilustrasi - Persiapan untuk pendistribusian logistik Pilkada. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Periode kampanye yang dilakukan para calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2018 yang digelar di 171 daerah, telah berakhir pada Sabtu (23/6/2018). 

KPU menetapkan mulai Minggu (24/6) hingga Selasa (26/6) sebagai masa tenang Pilkada.

Masa tenang itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada. Istilah yang tertuang adalah masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye, yaitu tanggal 24-26 Juni 2018.

Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dalam Pilkada, pasangan calon dilarang berkampanye di masa tenang. 

Berikut ketentuannya,

Pasal 51
(1) Kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Masa tenang kampanye berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Pada masa tenang, pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

KPU meminta pasangan calon untuk membersihkan sendiri alat peraga kampanye selama masa tenang. Sementara pelanggaran atas masa tenang bisa dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu.