Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Periode kampanye yang dilakukan para calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2018 yang digelar di 171 daerah, telah berakhir pada Sabtu (23/6/2018).
KPU menetapkan mulai Minggu (24/6) hingga Selasa (26/6) sebagai masa tenang Pilkada.
Masa tenang itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada. Istilah yang tertuang adalah masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye, yaitu tanggal 24-26 Juni 2018.
Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dalam Pilkada, pasangan calon dilarang berkampanye di masa tenang.
Berikut ketentuannya,
Pasal 51
(1) Kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Masa tenang kampanye berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Pada masa tenang, pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
KPU meminta pasangan calon untuk membersihkan sendiri alat peraga kampanye selama masa tenang. Sementara pelanggaran atas masa tenang bisa dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu.
Berita Terkait
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Senin, 1 April 2024 15:44 Wib
HKG PPK Pulang Pisau diperingati dengan tanam cabai serentak
Selasa, 5 Maret 2024 14:47 Wib
Pj Bupati Barsel tekankan pentingnya netralitas ASN dalam menyukseskan pemilu
Kamis, 8 Februari 2024 13:13 Wib
5,7 juta lebih anggota KPPS dilantik serentak di 71.000 lokasi
Kamis, 25 Januari 2024 17:33 Wib
KPU Kotim lantik 8.183 KPPS secara serentak
Kamis, 25 Januari 2024 14:29 Wib
UPT KLHK Kalteng-UMPR kolaborasi sukseskan penanaman pohon serentak 2024
Senin, 15 Januari 2024 16:27 Wib
Pj Bupati Katingan Apresiasi Kegiatan Jalan Sehat Pemilu Damai Serentak 2024
Minggu, 10 Desember 2023 18:18 Wib
KPU luncurkan prangko seri Pemilu 2024
Jumat, 1 Desember 2023 15:44 Wib