Pemkab Barito Utara cairkan tunjangan daerah ASN

id tunjangan ASN barut,BPKAD barut, asn barut

Pemkab Barito Utara cairkan tunjangan daerah ASN

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Barito Utara Jufriansyah. (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, segera mencairkan tambahan penghasilan atau tunjangan daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.

"Alhamdulillah, kabar gembira bagi para ASN termasuk guru-guru ASN di Kabupaten Barito Utara bahwa tambahan penghasilan atau tunjangan daerah untuk THR dan gaji ke-13 telah disetujui Bupati Barito Utara Nadalsyah dan segera dicairkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) Jufriansyah di Muara Teweh, Minggu.

Menurut Jufriansyah, Bupati Barito Utara Nadalsyah aktif kembali menjadi bupati setempat mulai Minggu ini setelah melaksanakan cuti selama empat bulan dalam menghadapi Pilkada 2018.

Adapun tunjangan daerah untuk THR akan dibayarkan sebelum akhir bulan Juni ini dan gaji ke-13 akan dibayarkan awal bulan Juli atau minggu pertama bulan Juli 2018.

"Untuk itu diharapkan kepada SOPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar segera menyampaikan daftar tunjangan daerah ke BPKAD Bidang Perbendaharaan untuk diproses pembayarannya sesuai ketentuan," katanya lagi.

Jufriansyah mengatakan dana untuk pembayaran tunjangan tersebut tersedia dalam Belanja Tidak Langsung APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2018.

"Pembayaran tunjangan akan ditransfer langsung oleh Bank Pembangunan Kalteng Cabang Muara Teweh ke masing-masing rekening ASN," kata dia.

Dia mengatakan pembayaran tambahan penghasilan atau tunjangan daerah ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu, PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Kemudian juga Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan," jelas dia.