Polres Pulpis ungkap lima kasus tindak pidana

id polres pulpis,IRT edarkan narkotika,anak di bawah umur

Polres Pulpis ungkap lima kasus tindak pidana

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono menunjukan barang bukti dan pelaku 5 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dalam beberapa hari terakhir. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) – Polres Pulang Pisau mengungkap lima kasus tindak pidana yang diantaranya saling terkait, yaitu penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian sarang burung walet dan narkotika jenis sabu yang pelakunya ibu rumah tangga.

"Dari lima kasus ini salah satu pelaku masih berusia di bawah umur,” kata Kapolres AKBP Dedy Sumarsono di halaman Mapolres Pulang Pisau, Minggu (24/6/2018).

Pengungkapan kasus pelaku pencurian sarang burung walet diawali dari kasus penganiayaan oleh Polsek Kahayan Hilir. Dari pengembangan yang dilakukan polisi, pelaku penganiayaan juga terlibat dengan kasus pencurian sarang buruk walet dengan dua lokasi bangunan, salah satunya milik Tarso di Kelurahan Kalawa.

Penangkapan pelaku di sebuah barak di Palangka Raya, polisi juga menangkap pelaku pencurian lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kawanan pencuri walet ini berinisial D, H, R, Y, J, G, beberapa diantaranya pelaku sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Kapuas.

Selain menangkap sisa para pelaku pencurian sarang burung walet dalam kasus yang ditangani ada yang menarik perhatian publik. Menurut Dedy Sumarsono, kasus tersebut adalah kasus narkotika jenis sabu yang pelakunya seorang ibu rumah tangga (IRT).

IRT tersebut adalah Neni warga Desa Ramang RT.04 Kecamatan Banama Tingang yang dari dalam kamar rumah tersangka, polisi mengamankan  4,90 gram sabu yang terbagi dalam 7 paket plastik bersama barang bukti lainnya.

Dari pengakuan pelaku, terang Dedy Sumarsono, sabu diperoleh pelaku yang kerap dipanggil Amang. Dirinya mengakui pengungkapan pemasok sabu ini sangat sulit, karena para pelaku menggunakan nama dan alamat palsu dan transaksi dilakukan tanpa saling bertemu. Kendati demikian, polisi berusaha melakukan pengembangan untuk meminimalisir peredaran sabu yang di daerah setempat banyak beredar di daerah pertambangan.

Pelaku menyebutkan dalam satu kantong sabu yang dibeli seberat 5 gram dengan harga Rp8 Juta, pelaku menjual kembali dengan keuntungan mencapai Rp3 Juta. IRT ini mengaku sudah dua bulan menjual sabu karena keuntungan yang menggiurkan itu.

Dikatakannya polisi juga menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Dua pelaku adalah Suriyadi  dan Muhammad Rahmani yang masih di bawah umur. Keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Vega R Nopol KH5084J dengan korban bernama Kilat Jalan Darung Bawan Km. 9 Desa Anjir Pulang Pisau. Sebelum menjual peretelan sepeda motor hasil curian di Mess Kalteng Banjarmasin, keduanya keburu dibekuk polisi Polres Pulang Pisau.

Dalam pers rilis, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono didampingi Waka Polres Kompol Endro Aribowo, Kanag Ops AKP Abdul Aziz Septiadi, Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, dan Kapolsek Iptu Sugiharso.