Pemprov Kalteng dinilai lalai terkait tenaga kontrak

id pemprov kalteng,tenaga kontrak,Ombudsman

Pemprov Kalteng dinilai lalai terkait tenaga kontrak

Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F Dirun saat menerima LAHP dari Ombudsman RI Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Selasa (25/6/18). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya, 25/6 (Antara) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah menilai pemerintah provinsi setempat lalai terkait pengumuman hasil evaluasi tenaga kontrak tahun 2018.

"Ditemukan maladministrasi dalam pelaksanaan evaluasi tenaga kontrak, khususnya informasi standar penilaian yang ditentukan peserta seleksi tenaga kontrak oleh Pemprov Kalteng tahun 2018," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT Asang di Palangka Raya, Senin.

Pihaknya juga menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum dalam undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dalam pelaksanaan evaluasi tenaga kontrak 2018.

Pernyataan itu diungkapkan dia di kantor Ombudsman setempat terkait penyampaian laporan akhir hasil pemeriksaan yang terdaftar dalam nomor 0008/LMIII/2018/PKY dan 0010/LM/III/2018/PKY.

Untuk itu pihaknya meminta Pemerintah Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" ini meminta panitia seleksi evaluasi tenaga kontrak 2018 mengumumkan atau memberikan rincian nilai keseluruhan peserta seleksi kepada peserta seleksi.

Kemudian, berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi dan rekrutmen tenaga kontrak ke depannya agar dibuat standar operasional prosedur dari proses perencanaan hingga proses pengumuman kelulusan.

"Gubernur Kalimantan Tengah juga melakukan evaluasi terkait pelaksanaan evaluasi tenaga kontrak 2018 yang dilaksanakan panitia seleksi teknis untuk menentukan adanya perubahan, pencabutan, penundaan atau pembatalan keputusan sesuai undang-undang nomor 30 2014 tentang administrasi pemerintahan terhadap kegiatan evaluasi tenaga kontrak 2018," katanya.

Pihaknya pun memberikan waktu kepada Gubernur dan panitia seleksi evaluasi tenaga kontrak 2018 untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP.

LAHP tersebut oleh Ombudsman Kalteng kemudian di serahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tenaga, Katma F Dirun.

"Kami akan mempelajari LAHP yang disampaikan oleh Ombudsman Kalteng ini. Senin depan kami akan melakukan jawaban terkait LAHP ini," kata Katma di Kantor Ombudsman Kalteng usai menerima LAHP.

Sementara itu, Bayu salah satu mantan tenaga kontrak di Dinas Perumahan Provinsi Kalteng yang melaporkan dugaan maladministrasi evaluasi tenaga kontrak ini mengaku cukup puas dengan LAHP tersebut.

"Kami cukup puas lah. dari sini kita melihat Ombudsman telah melakukan fungsinya sebagai perwakilan negara yang mana telah menindak lanjuti laporan terkait transparansi pelayanan publik," kata Bayu didampingi sejumlah rekannya.

Pihaknya pun akan menjadikan LAHP tersebut sebagai bahan pertimbangan terkait pemeriksaan yang dilakukan panitia khusus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait kasus tersebut.